Informasi Terpercaya
Inhu, Riau  

PETI Milik Pelano Bebas Beraksi di Desa Semelinang Tebing, Tupoksi Polres Inhu Menjadi Sorotan Publik

banner 120x600
banner 468x60

 

INDRAGIRI HULU, Kanalnusantara.com Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, bebas beroperasi di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Puluhan rakit PETI di Sungai dan di darat terus menjamur dan subur, tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Meskipun diketahuinya aktivitas PETI ini menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dalam hal ini sudah tentu Tugas dan pungsi (Tupoksi) Polres Inhu diwilayah tersebut menjadi sorotan publik. Mengindikasikan potensi celah dalam pengawasan dan penegakan hukum yang harus segera diteliti secara mendalam untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab serta langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, serta potensi adanya dugaan praktik korupsi yang mungkin terjadi di lintas sektor terkait.

Menurut keterangan salah seorang warga, aktivitas PETI di Desa Semelinang Tebing itu sudah sangat lama atau menjamur, tanpa ada tindakan apapun dari instansi maupun institusi penegak hukum.

“Sudah lama, tidak pernah ada halangan mereka melakukan aktivitas tersebut, terkesan seperti diizinkan saja, makanya bertambah banyak,” ujarnya, Selasa (17/02/2026).

Lanjut warga menjelaskan, rakit PETI itu ada yang di Sungai dan di darat. Ada juga yang bermodus penyedotan batu dan pasir dari sungai, seprti milik Peleno warga Desa Semelinang Tebing, sudah sangat lama beroperasi tanpa ada hambatan meskipun secara ilegal.

Dari sisi penegakan hukum, dinilai keterlambatan atau kurangnya tindakan tegas, dapat memperparah penyebaran aktivitas ilegal tersebut, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Faktor-faktor seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta koordinasi yang belum optimal antara Polres Inhu dengan dinas terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, menjadi poin penting yang perlu dianalisis.

Kepala Desa (Kades) Semelinang Tebing Rismalinda, ketika dimintai tanggapannya oleh tim Media melalui pesan WhatsApp, tentang maraknya aktivitas PETI diwilayah Pemerintahannya, terkesan bungkam seribu bahasa.

Sementara, secara ekologis pertambangan emas tanpa izin menyebabkan kerusakan lahan, erosi tanah, serta pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida. Dampak ini tidak hanya mengganggu keberlanjutan ekosistem alam, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan terpadu yang meliputi penegakan hukum yang tegas, pemulihan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan secara menyeluruh.

Diterbitkan pemberitaan ini masih belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy. Selanjutnya tim media akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan langsung tentang dugaan pembiaran aktivitas PETI diwilayahnya hukumnya.

(tim/BM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *