Informasi Terpercaya

Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan

banner 120x600
banner 468x60

 

Pangkalan Kerinci, KanalNusantara.com- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan bersama Yayasan Peduli Penegakan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) turun langsung ke lapangan dan menggeruduk area operasional PT PT Mirabilis Agro Sampatti (PT MAS) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Senin tanggal 6 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan YPPLHI yang menyebut perusahaan tersebut melakukan aktivitas perkebunan sawit diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan melalui Kepala bidang Perlindungan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Heri mengatakan, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan yang tengah dilakukan oleh pihaknya.

“Kami turun atas pengaduan dari YPPLHI dan masyarakat untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua YPPLHI, Siswanto S.Sos yang turut mendampingi tim Gakkum DLH menilai aktivitas PT MAS sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menilai tindakan PT MAS ini jelas melanggar hukum lingkungan. Jika benar tidak ada izin Amdal dan IUP, maka perusahaan ini tidak layak beroperasi,” ujarnya.

Lanjut YPPLHI juga meminta agar DLH Pelalawan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi administrasi hingga pidana apabila terbukti ada pelanggaran berat terhadap ketentuan lingkungan.

“Kami mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Jangan sampai pelanggaran lingkungan seperti ini dibiarkan,” tegasnya.

“Ya, berdasarkan temuan, bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 yang berada di pusat kota yaitu di Kelurahan Kerinci Barat diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP),” tambahnya.

Langkah cepat Gakkum DLH dan YPPLHI ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pemerhati lingkungan di Pelalawan. Aksi ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MAS belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *