Informasi Terpercaya
Riau  

SPBU Mandau Diduga Jadi Sarang Mafia Pelangsir BBM Subsidi, Rakyat Kecil Jadi Korban

banner 120x600
banner 468x60

 

Mandau, KanalNusantara.com
Instruksi Kapolri dan Presiden untuk menertibkan segala bentuk praktik bisnis ilegal ternyata tidak sepenuhnya berjalan di daerah.
Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik mafia BBM subsidi kian merajalela, bahkan berlangsung terang-terangan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pantauan tim media para awak media pada Selasa,30 September 2025, mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU Nomor 14.287.634 yang berlokasi di Jalan Hangtuah, Air Jamban, Kecamatan Mandau Provinsi Riau
Sejumlah kendaraan pribadi dan truk kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen tersembunyi di dalam kendaraan, yang diduga kuat dikendalikan oleh jaringan mafia pelangsir.

Modus Pelangsiran

BBM jenis Bio Solar dan Pertalite subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, justru dilangsir dalam jumlah besar ke penampung di Kecamatan Mandau, Pinggir dan kawasan Kulim, Duri. Dari sana, BBM dijual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dan melanggar hukum, namun juga mengorbankan masyarakat umum.
Warga yang ingin membeli BBM untuk kebutuhan harian terpaksa antre panjang dan sering kali kalah dengan para pelangsir yang bebas keluar masuk SPBU.

“Ini bukan untuk kebutuhan warung atau rumah tangga. Sudah jelas ini permainan mafia yang menimbun BBM subsidi. Kami masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu sumber media di lapangan.

Payung Hukum yang Dilanggar

Perilaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Aturan tersebut menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk pengangkutan dan/atau niaga dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara dan didenda paling tinggi Rp60 miliar.

Diduga Dilindungi Oknum

Informasi di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi kegiatan ilegal tersebut. Hal inilah yang membuat praktik mafia BBM di Mandau seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat meminta pemerintah dan aparat bertindak tegas dengan:
Menutup sementara SPBU Nomor 14.287.634 untuk audit menyeluruh.
Pertamina diminta menghentikan penyaluran BBM ke SPBU tersebut serta mengevaluasi manajemen pengelolaannya.

Polda Riau melalui Ditreskrimsus, Polres Bengkalis, hingga Polsek Mandau diminta mengusut tuntas rantai distribusi ilegal hingga ke bos mafia di Kecamatan Mandau,Pinggir dan Kulim.

Pemerintah melalui Disperindag diminta ikut turun tangan memastikan subsidi BBM benar-benar sampai kepada rakyat miskin, bukan pada mafia dan penimbun.

Konfirmasi ke Pihak SPBU

Tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada manajer SPBU Nomor 14.287.634 terkait dugaan pelangsiran BBM bersubsidi ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi. Menurut karyawan, manajer sedang tidak berada di tempat.

Kasus dugaan mafia BBM subsidi di Mandau ini bukan hanya masalah kecurangan distribusi, tetapi juga bentuk nyata perampokan hak rakyat kecil atas energi murah yang seharusnya mereka nikmati. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus mengakar dan merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Kini, bola berada di tangan Kapolri dan Kapolda Riau: apakah serius memberantas mafia BBM di Bengkalis, atau justru membiarkan rakyat kecil terus dikorbankan oleh permainan kotor segelintir pihak?( Tim)

Bersambung….

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *