Informasi Terpercaya

Pasca Tambang Galian C Ileggal di Desa Kuapan Polisi di Tantang Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

 

Kampar, KN. Aktivitas tambang galian C ileggal di wilayah hukum Polres Kampar kembali dituai sorotan.

Seperti yang beroperasi baru baru ini, praktik tambang galian c diduga ileggal marak di desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Mesti kabarnya belum memiliki izin yang sah, sehingga operasionalnya dianggap ilegal. Namun, terpantau awak media aktifitasnya terkesan lancar beroperasi tanpa ada larangan dari pihak aparat penegak hukum.

Berdasarkan investigasi wartawan pada 4 Augustus 2025, terlihat kasat mata dua unit alat berat eskavator sedang beroperasi, kerusakan lingkungan ulahnya sendifikan.

Ekosistem alam gencar di gedor, hasilnya di muat didalam mobil pelangsir berskala besar untuk di jual.

Pengusaha sedianya tidak takut akan undang undang yang berlaku yang menjerat sosoknya kejeruji besi.

Bahkan menurut informasi yang kami dapatkan dari segelintir warga, setidaknya bisnis gelap yang diduga di kelola orang dalam setidaknya sudah lama produksi.

Warga mendesak melalui Kapolres Kampar yang baru bertugas di kabupaten Kampar agar memeriksa apakah tambang tersebut memiliki izin yang sah dan memenuhi persyaratan lingkungan.

Sebab, beroperasi tambang galian c tanpa izin disinyalir hanya memberikan keuntungan pribadi bagi pengusaha, imbasnya berujung lingkungan menjadi rusak dan bakal mengundang bencana alam.

“Kami perwakilan masyarakat mendesak agar Kapolres Kampar mengambil tindakan hukum terhadap pihak pengelola tambang galian c diduga ileggal, sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas seorang warga yang tidak mau disebut namanya saat kami lakukan sensi tanya jawab.

Dia melanjutkan, menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kata warga, Mengatur kegiatan usaha pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, dan penjualan.

Dibunyikan, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pada Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020. Mengatur tentang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan pengangkutan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, tutupnya. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *