Informasi Terpercaya
Duri, Riau  

Gelper di Duri Mandau Beroperasi Bebas, Persepsi Budaya Ramadhan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

 

BENGKALIS, Kanalnusantara.com Di Bumi Lancang Kuning terdapat persepsi bahwa cerminan budaya yang terkait dengan bulan suci Ramadhan 1447 H/ 2026 M, hampir tidak lagi terlihat sebagai mayoritas. Sebaliknya, terdapat dugaan pusat-pusat perjudian beroperasi dengan bebas dan bahkan dianggap sebagai bentuk budaya modern. Seperti yang menjadi sorotan tajam, tepatnya di Jalan jalur dua kota Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, Minggu (22/2/2026).

Aktivitas perjudian menggunakan modus gelanggang permainan (Gelper), yang beroperasi tanpa hambatan, meskipun dalam bulan Ramadhan. Selain memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan generasi muda, aktivitas ini secara jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut keterangan yang diperoleh dari seorang wanita sebagai admin dipusat gelper itu mengatakan, bahwa dirinya hanya pekerja di arena tersebut.

“Saya hanya sebagai admin disini, yang punya Sirait,” ucapnya dengan singkat.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,KUHP Baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026

– Pasal 426 mengatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

– Pasal 427 menetapkan sanksi bagi peserta perjudian dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 150 juta rupiah.

Peraturan tersebut juga mengatur tanggung jawab aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan atau indikasi aktivitas perjudian. Namun terdapat persepsi bahwa aparat penegak hukum setempat masih tidak mengambil tindakan tegas, membiarkan aktivitas yang dinyatakan haram tersebut tetap bebas beroperasi di Kecamatan Mandau, meskipun di Bulan Ramadhan.

Hingga artikel ini disusun, masih belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian setempat. Awak media akan terus berupaya untuk mendapatkan penjelasan langsung dari kepolisian setempat maupun tingkatannya tentang izin operasi gelper di bulan Ramadhan.(TIM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *