Informasi Terpercaya

Galiaan C Ileggal Milik Amir Terkesan Kebal Aturan

banner 120x600
banner 468x60

KAMPAR, Kanalnusantara.com Aktivitas tambang galian C diduga milik Amir di Kilometer 18 Garuda Sakti dilaporkan masih tetap beroperasi. Tambang yang disebut-sebut mengeruk material sirtu (pasir dan batu) itu tetap berjalan aktif di bulan suci Ramadan tanpa terlihat adanya penertiban lanjutan dari aparat penegak hukum, Kamis (26/2/2026).

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya sempat dirazia oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu. Namun, setelah razia dilakukan, aktivitas tambang disebut kembali berjalan seperti biasa.

“Memang sempat dirazia, tapi setelah itu buka lagi sampai sekarang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal di wilayah tersebut. Mereka merasa heran mengapa aktivitas yang diduga tidak memiliki izin lengkap itu tetap dapat beroperasi secara leluasa.

“Heran juga, kok seolah-olah aparat kalah dengan pengusaha tambang ilegal ini. Ada apa sebenarnya di balik semua ini?” ujar warga lainnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan tambang galian C ilegal agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat, serta demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah tersebut.

Terkait dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Km 18 Garuda Sakti, potensi pelanggaran hukum yang bisa dikenakan apabila benar tidak memiliki izin resmi:

1. Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba:

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jika tambang tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka masuk kategori tambang ilegal.

2. Pelanggaran Lingkungan Hidup

Jika aktivitas tambang tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maka berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Termasuk jika menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan terhadap masyarakat sekitar.

3. Pelanggaran Pajak dan Retribusi Daerah

Tambang ilegal biasanya tidak membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada pemerintah daerah, sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

4. Pelanggaran Tata Ruang Jika lokasi tambang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka bisa melanggar aturan tata ruang dan dikenakan sanksi tambahan.

Semua poin di atas berlaku apabila benar terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan pelanggaran dan sanksi tetap menjadi kewe

nangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.( TR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *