Informasi Terpercaya

Isu Setoran Tambang Emas Ilegal Seret Nama Kades Tanjung Permai, Warga: “Mustahil Tak Tahu!”

banner 120x600
banner 468x60

 

KAMPAR, Kanalnusantara.com Isu panas mengguncang Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Kepala Desa Tanjung Permai, Dahlis, diterpa tudingan serius terkait dugaan praktik setoran dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Tambio. Senen (16/2/26).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap mesin tambang yang beroperasi diduga dikenakan pungutan sebesar Rp1 juta per bulan, ditambah lagi jatah per mesin sebesar Rp1 juta lainnya. Jika benar, angka tersebut tentu bukan nilai kecil, mengingat aktivitas PETI di wilayah tersebut disebut-sebut berlangsung cukup lama.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kecurigaannya.

“Kalau memang tidak menerima apa pun, kenapa tambang ilegal itu dibiarkan beroperasi? Mustahil kalau kepala desa tidak tahu. Logikanya saja, kegiatan sebesar itu masa tak terpantau,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Dahlis secara tegas membantah menerima setoran dalam bentuk apa pun.

“Saya tegaskan, tuduhan mengenai pungutan Rp1 juta per bulan atau uang masuk itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang sepersen pun dari aktivitas tersebut,” ujar Dahlis, (16/26).

Namun bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam gejolak di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih meragukan klarifikasi tersebut dan meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Aktivitas tambang emas tanpa izin bukanlah persoalan ringan. Praktik PETI jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba), khususnya:

Pasal 158, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan, Penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100 miliar. Tak hanya itu, apabila terbukti ada pihak yang turut serta, membantu, atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Aktivitas PETI umumnya menggunakan metode dompeng yang berpotensi, Merusak ekosistem sungai, Menyebabkan sedimentasi parah, Mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan merkuri, Memicu konflik sosial. Hulu Sungai Tambio yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat kini terancam oleh eksploitasi tanpa izin dan tanpa pengawasan ketat.

Isu dugaan setoran dan pembiaran ini kini menjadi perhatian serius warga. Mereka meminta, Aparat penegak hukum melakukan investigasi transparan, Pemerintah kabupaten turun langsung ke lapangan, untuk Penertiban total aktivitas PETI di wilayah Kampar Kiri Hulu. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Kampar.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *