Informasi Terpercaya

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampar Berlangsung 6 Bulan, Warga Minta Penindakan

banner 120x600
banner 468x60

 

KAMPAR, Kanalnusantara.com Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Tambio tepatnya di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar disebut telah berlangsung lebih kurang enam bulan terakhir.

Dalam rentang waktu itu, warga memperkirakan puluhan kilogram emas telah tersedot dari aliran sungai, sementara dampak kerusakan lingkungan terus meluas hingga ke hilir.

Desa Pangkalan Kapas menjadi salah satu wilayah yang terdampak. Air sungai mengeruh, danau lubuk larangan rusak, dan warga tidak lagi bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan kekecewaan.

“Sudah berbulan-bulan mereka menambang. Emas puluhan kilo tersedot. Kami di hilir yang tanggung akibatnya. Air kotor, ikan hilang,” ujarnya, Jumaat (13/2/26).

Ia pun menyinggung komitmen pemerintah pusat serta aparat penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal di wilayah Kampar.

“Pemerintah pusat pernah bilang akan bersihkan penambang liar. Kami tunggu buktinya. Ini sudah enam bulan berjalan, belum ada tindakan nyata,” tambahnya lagi.

Wilayah aktivitas tambang berada di kawasan hulu yang masuk Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Ratusan mesin sedot dilaporkan beroperasi hampir setiap hari.

Ia menyampaikan bahwa setiap mesin yang beroperasi diwilayah hukum desa Tanjung Permai diduga dikenakan pungutan sebesar Rp 1 juta per bulan. Bahkan penambang yang ingin melakukan aktivitas selain itu di kenakan tarif Rp 1 juta.

“Pemerintah desa diduga berani menjadikan pasokan alat sebagai bisnis Rp 1 juta untuk baru masuk kemudian Rp 1 juta lagi perbualannya,”ucap warga.

Secara hukum, tambang emas tanpa izin menurutnya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti menimbulkan pencemaran, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya.

Kini, masyarakat justru mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Kampar dan Polda Riau, segera mengambil langkah tegas terhadap praktik tambang emas disinyalir ileggal yang menjadi pemicu keresahan banyak warga tepatnya di hulu Sungai Tambio desa Tanjung Permai, dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Kades Tanjung Permai.

Sementara hingga berita ini di unggah konfiimasi resmi bersama Kades Tanjung Permai Dahlis belum tersambung meski kami telah melayangkan secara tertulis melalui pesan whatsapp.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *