Informasi Terpercaya

Pansel Sarat Keluarga, Dugaan Nepotisme Seleksi Pejabat Tinggi Kampar

banner 120x600
banner 468x60

 

Bangkinang, Kanalnusantara.com Dugaan praktik nepotisme kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Kampar baru baru ini. Sorotan tajam kini tertuju pada pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang diduga diisi oleh kerabat dekat pejabat daerah.

Hal ini mencuat ke publik setelah video pernyataan Sekda Kampar, Hambali, viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, Hambali dengan tegas menyebut adanya indikasi benturan kepentingan dan ketidaknetralan anggota Pansel, yang dinilainya menyalahi aturan hukum dan etika birokrasi.

Dalam vidio yang beredar tersebut Hambali mengungkapkan, nama Firdaus -yang disebut sebagai kakak kandung Wakil Bupati Kampar( Dr.Hj.Misharti) dan Dr. Seno, ipar Wakil Bupati Kampar masuk dalam jajaran anggota Pansel. Keterlibatan dua nama ini memicu kritik keras karena dinilai mencederai asas netralitas dan profesionalitas birokrasi.

Bila benar ada hubungan keluarga antara anggota Pansel dan Wakil Bupati, maka hal itu merupakan bentuk nyata benturan kepentingan sebagaimana dilarang dalam Pasal 5 huruf (n) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Jika benar dugaan ini, maka integritas dan keabsahan hasil seleksi pejabat tinggi di Kampar patut dipertanyakan.

Dari sisi etika birokrasi, praktik seperti ini juga melanggar Kode Etik ASN yang menuntut profesionalitas, independensi, dan bebas dari intervensi politik. Hambali menilai, hal ini bukan hanya soal moralitas pejabat, tetapi juga berpotensi menjadi maladministrasi yang dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Pansel seharusnya dibentuk dari kalangan independen, bukan dari kerabat pejabat. Kalau ini dibiarkan, maka seleksi jabatan menjadi cacat moral dan cacat hukum.
Jika dugaan benturan kepentingan ini terbukti, maka keputusan hasil seleksi dapat dibatalkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014. Selain itu, tindakan semacam ini juga dinilai menyalahi semangat sistem ASN, yang seharusnya menempatkan kompetensi di atas hubungan pribadi atau politik.

Oleh karena itu Masyarakat mendesak agar DPRD Kampar, Inspektorat, dan Ombudsman RI segera menelusuri dugaan pelanggaran ini demi menjaga marwah birokrasi daerah.
Kampar harus bersih dan berintegritas. Jangan biarkan birokrasi dikotori oleh kepentingan keluarga dan politik praktis.

Sementara Wakil Bupati Kampar, Dr.Hj.Misharti saat kami sapa melalui chatting whatsapp hingga berita ini di unggah belum memberikan tanggapan positif. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *