Kampar, KN. Aktivitas penambang galian C diduga ilegal kembali mencuat tepatnya di kabupaten Kampar
Hari ini, dikabarkan masih berjalan, mengunakan mesin sedot dan alat berat eskavator berlokasi di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa kabupaten Kampar diduga punya Zaini.
Dari sejumlah keterangan warga setempat yang kami input. Usaha yang di emban Zaini diduga terkesan tidak sesuai prosedur sehingga membohongi publik.
Kata seorang warga, Izinnya terletak di desa koto Perambahan Kecamatan Kampa namun, usaha galian C Zaini berlokasi di desa Tanjung Bungo. ini perlu di sidak aparat penegak hukum.
“Kami melihat banyak kejanggalan mulai dari perizinanya seakan diduga menipulasi data demi bisnis, aktivitas ini harus dihentikan,” desakan seorang warga kepada aparat penegak hukum kepolisan, (15/9).
Selain itu seorang warga setempat yang di minta namanya dilindungi mendesak kerajaan ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Riau, dan juga Dinas ESDM Pekanbaru untuk segera menghentikan penyedotan pasir batu di Desa Tanjung Bungo. Sebab menurutnya justru berpotensi terhadap kerusakan lingkungan yang sendifikan ulah galian C Zaini. (R/H)