Kampar, KN. Akibat limbah dari Pabrik Kelapa Sawit PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu diduga telah mencemari sungai akibatnya ikan bagian hilir sebagian mati.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai dampak lingkungan dan kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah.
Pencemaran limbah diduga oleh PT Padasa Enam Utama kini menuai kekhawatiran banyak warga setempat, pasalnya konon air sungai yang biasanya jernih bisa di manfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, alhasil kini telah berubah warna menjadi hitam pekat.
Peristiwa ini terungkap melalui rekaman video yang beredar luas, memperlihatkan kondisi air sungai yang tidak wajar dan menimbulkan aroma tidak sedap.
Tim media menelusuri kelokasi, dari kasat mata warta terlihat disekitaran sungai ditemukan ikan mati, air sungai berwarna hitam pekat, berbusa dan bau menyengat.
Masih dalam penelusuran, seorang warga yang kami temui saat memancing di dekat lokasi pabrik, katanya, menemukan banyak ikan mengambang tak bernyawa.
“Waktu saya mancing di dekat pabrik di Sungai, ada ikan pada mati dan saya vidio kan” ujarnya.
Sementara, warga Desa Muara Takus berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib mengigat banyak masyarakat mengandalkan air sungai sebagai sumber air minum utama dan kebutuhan lainnya.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum melalui kepolisian Kampar agar menidaklanjuti persoalan ini, sebab banyak warga bergantung pada sungai ini untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau airnya sudah tercemar seperti ini, bagaimana nasib kami?” imbuh seorang warga yang enggan disebut namanya (21/08/2025).
Menurutnya, limbah PT Padasa Enam Utama sedianya mengalir ke danau tempat kami mencari ikan dan sudah sering terjadi. Bahkan air sungai yang biasa digunakan oleh warga untuk mencari ikan kini justru habitat sungai terancam, terbukti kondisi air sungai yang berwarna kehitaman dan menimbulkan bau tak sedap.
“Perusahaan PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu segera bertanggung jawab atas aliran limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari sungai.,” ucapnya.
Selain itu, ia mendesak Dinas terkait untuk segera melakukan investigasi dan pengawasan terhadap PT Padasa Enam Utama. Dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem sungai.
Berdasarkan ketentuan dan undang undang yang berlaku ia berinisiatif bahwa Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum jika terbukti bahwa lingkungan telah rusak dan memengaruhi hak-hak warga negara akibat dari pencemaran. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif. Tindakan hukum yang dapat diambil mencakup sanksi atau gugatan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, pungkasnya.
Humas PT Padasa Enam Utama Deny, ketika di minta pendapatnya mejelaskan Sistem “lai” dalam konteks limbah pabrik mengacu pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kata Denyy.
“Kita belum tau itu limbah atau tidak, Setahu saya kalau untuk pabrik sendiri sistem “lai” yang di sediakan seperti kolam-kolam,” Deny berkilah.(TIM)
Bersambung,,,,