Informasi Terpercaya

Putusan Perdata Inkracht, Penasehat Hukum Minta Penyidikan Dilanjutkan

banner 120x600
banner 468x60

Kampar, KN, Tri Novi Dohajjah sebagai pelapor yang saat ini LP nya masih ditangani oleh pihak penyidik Polres Kampar, perkara ini merupakan limpahan LP dari Polsek Tapung No: LP/B/155/VIII/2022/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Agustus 2022, diminta untuk melanjutkan penyidikan.

Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana dalam rumusan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP terjadi di Jl. Kakak Tua, Jl. Garuda Sakti KM9, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar dengan nama Terlapor Basmi L Gaol Als Marbun Dkk.

Sebelumnya sesuai SP2HP tanggal 31/10/2023 dari penyidik menetapkan untuk dilakukan penagguhan penyidikan sampai adanya putusan perdata (Inkracht). Hal ini dengan pertimbangan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) B-230/E/E-JP/01/2013, yang intinya jika ada laporan pidana terkait tanah yang kepemilikannya tidak jelas, maka masalah tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata.

Kemudian berdasarkan Gugatan 35/Pdt.G/2023/PN Bkn melalui Pengadilan Bangkinang Gugatan Tri Novi Dohajjah di Kabulkan Majelis Hakim pada tanggal 20/12/2023 dengan putusan menyatakan Tergugat (Basmi L Gaol Alias Marbun) telah melakukan Perbutan Melawan Hukum, dan menyatakan surat-surat Tergugat yang digunakan untuk menguasai tanah atas lahan Penggugat tidak berharga/cacat hukum.

Sedangkan ditingkat putusan pengadilan Tinggi No. 33/PDT/2024/PT. PBR memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama PN Bangkinang. Permohonan Kasasi dari Basmi L Gaol Alias Marbun di Tolak Mahkamah Agung berdasakan Putusan Kasasi No. 5971 K/Pdt/2024 tanggal 16/12/2024 dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mengukuhkan putusan PN Bangkinang.

Berdasarkan hal tersebut, penasehat Hukum Tri Novi Dohajjah, Mardun, SH, CTA, meminta pihak Polres Kampar untuk melanjutkan penyidikan perkara yang telah dilaporkan pada tahun 2022 terkait dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Perkara ini melibatkan Basmi L Gaol Als Marbun sebagai terlapor.

Mardun mengungkapkan bahwa penyidikan telah ditangguhkan pada tahun 2023 karena adanya putusan perdata yang belum inkracht. Namun, setelah putusan perdata yang menyatakan Tergugat (Basmi L Gaol Alias Marbun) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan surat-surat Tergugat tidak berharga/cacat hukum menjadi inkracht, Penasehat Hukum meminta penyidik untuk melanjutkan penyidikan.

“Kami meminta kepada penyidik Polres Kampar melanjutkan penyidikan karena telah ada Putusan Perdata Incraht, sehingga mencabut penangguhan penyidikan terhadap terlapor Basmi L Gaol Als Marbun Dkk semata-mata demi tegak lurusnya hukum dan kepastian hukum,” ungkap Mardun.

Mardun juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Kampar dan disepakati penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Pelapor. Namun, hingga saat ini pihak Pelapor belum mendapatkan informasi lanjutan terkait penanganan perkara tersebut.(TIM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *