Kampar, Riau, KN. Akhir akhir ini Pihak Kepolisian melalui Polda Riau sangat getol melakukan penertipan perambahan hutan (Ilogs) di dalam kawasan Hutan Peroduksi Terbatas (HPT) di berbagai wilayah di dua kecamatan di Kabupaten Kampar provinsi Riau.
Contoh yang suda dilakukan Polda Riau penangkapan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar pelaku penjual lahan dan pembukaan jalan untuk mempermudah pelaku pengambilan kayu Logs dan bahan kayu pecahan dan beberapa orang warga Kecamatan XIII Koto Kampar yang mendekam di Tahanan Polda Riau.
Dan beberapa hari lalu Pihak Polda Riau melalui Polsek Sektor Kampar kiri juga melakukan penangkapan pelaku perambah hutan di daerah Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar Provinsi Riau dan sekarang di tanahan Polsek Kampar kiri di Lipat kian.
Sesuai Infirmasi dan haail Investigasi dari tim Awak Media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia ( DPD AKJII) Provinsi Riau Lokasi Hutan Produksi ( HPT) di Batang Ulak dan daerah pintu angin desa siabu pelaku Perambah Hutan Produksi Terbatas sejak tahun 2014 lalu sampai sekarang tidak tersentuh hukum sama sekali.
Dari rumor yang berkembang di kalangan publik menyebutkan pihak pelaku perambah hutan di wilayah kenagarian Desa Sungai Sarik yang lokasi Antakkan jadi disebut Lokasi batang ulak II di karenakan itu hutan adat dan pelaku Perambah hutan pengambil kayu Ilegal Logging memberikan fee kepada oknum datuk penguasa tanah adat, kata rumor itu.alias Nitizen.
Info yang berkembang di kalangan nitizen sebetulnya bukan tidak dilakukan pemberantasan oleh Polda Riau tetapi karena dua Oknum APH dari Polda Riau yang bernisial (T) dan dari jajaran POLRES KAMPAR berinisial (S) sebagai Bigbos Ilegal Logging di Daerah Antakan dan desa Balung.
Mengacu pada UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana pasal demi pasal jelas diterangkan, bahkan rumusannya Tindak Pidana Perusakan Hutan dan oleh oknum pelaku pembiarannya dapat di pidana
Nitizen berharap kepada Bapak Kapolri agar turun tangan langsung untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengerusakan hutan dalam kawasan wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Kampar Kiri Desa Sungai sarik dan desa Balung kecamatan XIII Koto Kampar kabupaten Kampar Provinsi Riau , kerena diketahui Aktivitas ni suda sangat lama dilakukan masyarakat untuk kehidupan, Namun sayangnya Tak perna digubris okeh Penegak hukum di Riau ini.
Pantauan Awak media juga perna kedaerah Kuasing, betapa banyaknya Showmel di kawasan tersebut.
Belum lagi didaerah sungai harapan kecamatan Kampar kiri hulu, semuanya berjalan lancar dan aman ( Red)
Bersambung….
















