KAMPAR, RIAU, Kanalnusantara.com Sebuah cafe karaoke remang-remang di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, diduga mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.
Informasi ini diperoleh setelah salah satu warga dari Kabupaten Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, mencari keberadaan anaknya yang hilang melalui media sosial.
Setelah dilakukan pencarian, hingga pada Sabtu malam (18/05/2025) ditemukan bahwa anak perempuan tersebut bekerja di cafe karaoke remang-remang milik warga Lipat Kain, yang dikenal dengan sebutan “Kodai Ita Centol”.
Pemilik cafe berdalih bahwa ia tidak memperjualbelikan anak perempuan tersebut dan mengaku bahwa anak tersebut diserahkan oleh seseorang bernama Laras, yang juga mengelola cafe karaoke di Pondok Rambutan.
Pemilik cafe, Ita, menyatakan bahwa Laras menyerahkan anak perempuan tersebut untuk bekerja di cafe-nya sekitar 10 hari yang lalu. Ita juga mengaku bahwa Laras mendapatkan anak tersebut dari seseorang bernama Ayang, yang diketahui sebagai kakak dari salah satu anak perempuan yang bekerja di cafe tersebut.
Sedangkan kedua anak dibawah umur, inisial NY dan inisial JHN mengaku bahwa mereka tidak mengetahui akan seperti yang di alaminya selama 10 hari belakangan bekerja di cafe karaoke warung remang-remang melayani tamu serta memandu karaoke hingga menyediakan minuman beralkohol tinggi jenis Bir.
Alih-alih kedua anak dibawah ini menceritakan, bahwa NY sering mendapatkan kekerasan hingga penganiayaan yang dilakukan oleh saudara kandungnya, sehingga ia trauma untuk berada ditengah saudaranya tersebut.
Dipertanyakan tentang kedua orang tuanya, ternyata NY memiliki kedua orang tua yang sudah pisah sejak NY berusia 4 tahun. Dan sebelumnya ayah kandungnya sudah tidak diketahui keberadaannya setelah memiliki istri lagi. Namun bisik terdengar dibeberkan NY, bahwa Ayah kandungnya berada di Kota Pekanbaru, Riau.
Senada inisial JHN, anak dibawah umur kelahiran 2010 yang masih duduk dibangku kelas 1 (satu) sekolah menengah pertama ini menuturkan kalau dirinya tidak bisa dipisahkan dari NY, sahabatnya sejak kecil.
Melalui Call WhatsApp, Pihak keluarga anak perempuan tersebut akan segera berangkat untuk menjemput anak mereka dari Kabupaten Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat.
Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah umur tidak lagi bekerja di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Dasar hukum untuk kasus ini berpedoman kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang melarang pekerja anak di bawah umur 18 tahun dalam pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan anak dari eksploitasi dan kekerasan. Serta pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur perlindungan anak di lingkungan kerja.
Dasar hukum ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menangani kasus pekerja anak di bawah umur di cafe karaoke remang-remang dan memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi.
Masyarakat Kenegerian Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, berharap penegak hukum dan Tim Yustisi Kabupaten Kampar untuk melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam mempekerjakan anak di bawah umur di cafe karaoke remang-remang.
Menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk pemilik cafe dan pihak lain yang terlibat.
Memastikan bahwa anak-anak di bawah umur tidak lagi bekerja di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan usia mereka dan memberikan perlindungan yang memadai kepada mereka.
Mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus pekerja anak di bawah umur di tempat-tempat hiburan malam atau industri lainnya di Kabupaten Kampar.
Disisi lain, Masyarakat Adat Istiadat Kenegerian Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, sangat prihatin dan mengecam keras kasus pekerja anak di bawah umur di cafe karaoke remang-remang yang terjadi di wilayah mereka.
Mereka berharap agar penegak hukum dan Tim Yustisi Kabupaten Kampar dapat mengambil tindakan tegas dan cepat untuk menangani kasus ini.
Masyarakat adat juga berharap agar pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan memberikan perlindungan yang memadai kepada anak-anak di Kabupaten Kampar.
Mereka juga mengingatkan bahwa nilai-nilai adat dan budaya harus dijunjung tinggi untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Dalam konteks ini, masyarakat adat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memantau kegiatan yang dilakukan di cafe karaoke remang-remang dan tempat-tempat lain yang berpotensi mempekerjakan anak di bawah umur.
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan.
Mengadvokasi hak-hak anak dan masyarakat adat dalam proses penegakan hukum dan pembuatan kebijakan.
Dengan demikian, masyarakat adat dapat berperan aktif dalam melindungi anak-anak dan masyarakat di Kabupaten Kampar dari praktik-praktik yang merugikan.**