Kampar, Kanalnusantara.com Kuat Dugaan ada Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa Kenantan Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau. Tanah seluas 88 Hektar yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) cuma berkisaran 127.500.000 Pertahun nya. KetuaLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Kampar mendesak Inspektorat Kampar untuk segera melakukan pemeriksaan khusus untuk kades Kenantan.
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua LSM Penjara Udo Muslim Kepada Wartawan Kamis 8 Mei 2025.
“Kita Sangat Sungguh menyayangkan atas pengelolaan Tanah Kas Desa Kenantan, diduga kuat ada korupsi nya, secara logika aja Tanah seluas 88 Hektar di tanami pohon kelapa sawit, masak iya cuma masuk ke PADes cuma 127 juta rupiah Pertahun nya,” tanya Udo Muslim terheran heran.
Lanjut di terangkan oleh Udo Muslim, Tanah seluas 88 Hektar, Tanah Kas Desa Kenantan. Seharusnya bisa mendapatkan kan PADes yang besar.
“Harapan kita berharap Inspektorat kabupaten Kampar untuk segera melakukan pemeriksaan khusus dan audit pendapatan tanah Kas Desa Kenantan yang seluas 88 Hektar tersebut,” ungkapnya.
Menurut Udo Muslim, Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5, Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2018, tentang pengelolaan aset Desa. bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan aset Desa dan bersama pengurus aset Desa menyusun laporan aset Desa, maka dari itu di harapkan Kepala Desa untuk menyampaikan hal hal berikut.
Menginventarisir kepemilikan aset Desa sejak tahun 2018, dan melakukan pencatatan aset Desa pada buku inventaris Desa, dan juga menyampaikan daftar aset Desa sejak tahun 2018, sebagaimana setiap kepala Desa wajib membuat laporan dan transparan untuk pengelolaan nya.
“Peraturan mengenai tanah kas desa diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Desa (Perdes) setempat. Tanah kas desa merupakan aset desa yang dapat digunakan untuk kepentingan umum, meningkatkan pendapatan desa, dan menjalankan fungsi sosial. Penggunaan tanah kas desa diatur dalam Perdes dan harus mendapat persetujuan BPD,” Pungkasnya.(Tim)