Informasi Terpercaya

Setelah Manager SPBU NO. 12.284.626.di Konfirmasi Soal Penimbunan BBM Bersubsidi Miliknya 1 Jam Kemudian Gudang Berpindah

banner 120x600
banner 468x60

Kampar Kiri – Kanalnusantara.com – Diduga oknum manager SPBU Desa Lipat Kain Selatan ada keterlibatan terkait timbunan BBM jenis Solar dengan sistim langsir, memakai koldiesel dengan jumlah yang cukup lumayan setiap hari, bahkan ada main malam ditumpuk di salah satu tempat bekas musolah yang telah lama tidak digunakan /kosong .

Diketahui bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) menggunakan jerigen dan tangki siluman ataupun sengaja melakukan penyimpangan guna melansir dengan menggunakan mobil coll diesel untuk ditimbun disebuah tempat yang diduga untuk dijual kembali dengan jumlah yang banyak hal ini diketahui oleh salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya pada 23 April 2025.

Sumber media ini menjelaskan bahwa terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar telah dilakukan penimbunan dengan jumlah lumayan banyak dan hal ini diduga kuat ada keterlibatan salah satu oknum manager SPBU nomor : 12.284.626 di Desa Lipat Kain Selatan kecamatan kampar kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau ., ” Ucap Sumber sembari memberikan dokumentasi berupa foto .

Ketika dikonfirmasi manager SPBU Desa Lipat Kain Selatan pada Tim Media ini dirinya tidak mengakui atas keterlibatan dugaan dirinya pada penimbunan BBM jenis Solar disalah satu tempat bekas musholla yang telah lama kosong dan tidak digunakan lagi,dan dirinya meminta pada tim media saat dikonfirmasi untuk sama sama ke lokasi yang diduga lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar, dan Kalau mu melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Setempat . Ada nomor Kanitnya Kalau tak ada biar saya Kasih Nomornya Ucap Ekar Dinasmi dengan angkuhnya pada Selasa ( 23/4/2025 ).

Setelah 1 jam dikonfirmasi Semua BBM Yang berada di Penumpukan ( Bekas Musholla) semua dipindahkan di atas lokasi sebelumnya, dan Manager kirim Poto ini ke wartawan bahwa lokasi ini tidak ada BBM dan saya sudah lapor polisi turun sama kelokasi, kalau bapak mau konfirmasi Kanit saya kasih nomor Kanit Polsek Lipat Kain katanya dengan angkuh.

Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.

Selain itu sudah diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 ,serta Undangan — undang nomor 22 tahun 2001 dan UU Pembelian BBM menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.

Dari jawaban Manager SPBU nomor : 12.284.626, Ekar Dinasmi saat di Konfirmasi senin 22/4-2025 ,benar miliki nya dasarnya Ekar Dinasmi langsung kelokasi tempat BBM itu, katanya sudah laporkan ke polisi sekaligus turun,lokasi kosong diduga sudah dipindahkan ke arah atas lokasi Musholla.tim wartawan.

.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *