SIAK- kanalnusantara.com-Jalan lintas Petapahan tepat nya Simpang Gelombang km 2 Kecamatan Kandis di Kabupaten Siak, menjadi di mana tempat nya “Surga” bagi pelaku usaha penimbun BBM baik jenis Solar maupun Pertalite, bahkan minyak tersebut juga dioplos datang nya dari Palembang.
Tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang terkait dengan penimbunan BBM, yaitu:
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur soal pembantuan penimbunan BBM.
Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Salah satu gudang yang berada di jalan Lintas Petapahan – tepat nya Simpang Gelombang (Cd-01), tepatnya di sekitar Kelok Ular diduga menjadi tempat penampungan sekaligus mengoplos BBM.
Narasumber enggan menyebutkan nama nya, gudang tersebut merupakan tempat pengoplosan minyak Pertalite. Hasil oplosan lalu dipasarkan ke masyarakat oleh para pengecer.
“Gudang itu tempat pengoplosan Pertalite. Setelah diolah, hasilnya dibeli pengecer untuk dijual kepada masyarakat dan kios-kios yang menjual minyak kendaraan bermotor,” ucap narasumber ini hari Sabtu (12/04/25) sore.
Narasumber juga mengatakan,minyak olahan tersebut disalurkan ke segala penjuru daerah khusus nya Daerah Rohul. “Banyak pengecer yang menjualnya sampai ke pelosok perkampungan,” ujarnya.
Dari Pantauan awak media, saat di sore hari gudang yang diduga sebagai tempat Blending Pertalite itu dari luar tidak tampak ada aktivitas apapun.
Namun berbeda dikala malam hari, bagian depan gudang yang hanya berdinding seng terlihat terang karena diterangi oleh banyak lampu. Aktivitas ditempat atau di gudang berlangsung mulai dari siang hari sampai tengah malam menjelang dini hari.
Maraknya aktivitas penimbunan berbagai jenis BBM bersubsidi di Kandis di duga kuat milik Bang Lalahi.awak Media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Kandis yaitu bapak Kompol Darmawan SH MH.
Petinggi Polsek Kandis ini tidak banyak bicara dan terkesan tidak nyaman saat ditanyakan terkait kegiatan-kegiatan illegal seperti Meja Judi ikan – ikan dan Gudang penampungan minyak Ilegal di wilayah hukum Polsek Kandis.
“Kapolsek Kandis menjawab kepada awak media Saya tidak tahu, disini saya baru Menjabat masih baru. Jika benar ada maka akan saya perintahkan anggota saya untuk menindak nya,” katanya saat ditemui di Hotel Mutiara, yang menjadi fasilitas kedinasannya,Jum’at malam.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik nya yaitu Lalahi maupun pengelola gudang yang diduga sebagai tempat pengoplosan BBM.Red/Korlip
Penulis: Hari Lesmana putra
Editor: Hari Lesmana putra