KanalNusantara.com. Dikomandoi Darul Khotni, sejumlah PKL eks Ujung Tanjung, Pasar Bawah, mendatangi polisi, Senin (14/4/2025) pagi. PKL melaporkan pengrusakan ke polisi.
Hal ini disampaikan Darul Khotni pada media ini, usai melapor ke Polres Merangin sekitar pukul 12.00 Wib. Bilang Darul, laporan ini terkait pengrusakan.
“Kami dari para pedagang yang 40 orang (Eks PKL Ujung Tanjung) yang diwakili beberapa orang ke pihak kepolisian tentang dugaan melakukan pengrusakan dan penempatan lokasi tanpa izin,” kata Darul didampingi sejumlah PKL.
PKL eks Ujung Tanjung itu sebelumnya diberikan tempat di depan RTH Pasar Bawah, pasca kebakaran kali kedua di Ujung Tanjung. Sekelumit perjuangan 40 PKL itu, masih belum rampung hingga terkena dampak penertiban PKL.
Terang Darul, kedatangan PKL ke tempat tersebut pasca penertiban, sempat dipertanyakan olehnya. Karena, bilang Darul, mereka mendapatkan kewenangan tempat tersebut berdasarkan SK 67 dari Pemkab Merangin.
“Kewenangan yang diberikan pemerintah Kabupaten Merangin dengan terbitnya SK 67 untuk melakukan penempatan disitu. Yang terjadi persoalan masalah pembangunan yang dianggap tidak sesuai spek, maka sampai saat sekarang, barang itu masih menunggu gambar turun dari Sekda Kabupaten Merangin yang sudah ditandatangani oleh Dinas PUPR, Diskoperindag dan Kabid Cipta Karya,” katanya.
Masih menunggu, ternyata PKL dari penertiban Pemkab Merangin baru-baru ini mendatangi dan mengisi tempat tersebut. Darul dan para PKL pun khawatir.
Lantas, Darul mempertanyakan hal itu ke para pedagang. Namun, tidak ada jawaban jelas.
“Saya tanyakan, siapa yang menyuruh mereka? Mereka jawab, pemerintah. Pemerintah yang mana? Mereka tidak menyebutkan,” katanya.Lalu, siapa terlapor dalam masalah ini? Darul mengatakan, terlapor adalah pihak yang menempati area tersebut. (Ote).