Kampar, Kanalnusantara.com Galian C diduga dibesut A’an Zamhur kembali di angkat ke permukaan. Pasalnya hingga kini belum terlihat penertipan oleh Polisi Kampar.
Aktivitas hebat ini terkuak beroperasi kami temukan di Kelurahan Pasir Sialang Kecamtan Bangkinang.
Dengan demikian ramai warga Bangkinang khawatir hadirnya aktivitas tambang galian C ilegal di daerah mereka.
Mereka menuntut aparat penegak hukum dari kepolisan Kampar segera menutup praktik tambang galian C. Sebab selama pasca ini eksis di wilayah hukum Polres Kampar dampak aktivitas tambang tersebut diduga telah menimbulkan potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor Kerusakan hutan tentunya menjadi ancaman serius menurut salah seorang tokoh masyarakat saat diwancarai media ini.
“Aktivitas tambang ini menimbulkan dampak lingkungan negatif dan berpotensi bencana alam ini akan mengundang ancaman serius, begitu di katakan tokoh masyarakat Darman But Jumaat, (11/4/2025).
Menurutnya, pengusaha tambang nekad beroperasi mesti izin tanpa ia katonggi. Mereka hanya mengutamakan bisnisnya hingga tanpa memperhatikan kerugian bagi alam sekitar ini patut di tertibkan, pungkasnya.
Untuk itu ia suarakan melalui media ini selanjutnya meminta Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan yang baru bertugas tetap konsisten untuk menindak tegas aktivitas tambang diduga ilegal ini.Baginya, penutupan tambang galian C ilegal diduga milik A’an Zamhur adalah hal yang positif.
“Penerapan aturan dan undang-undang yang berlaku, seperti Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi kegiatan galian C ilegal, adalah tantagan dan langkah yang harus di proritaskan oleh Polisi, tegas Darman.(Tim)