Bangkinang, Kanalnusantara.com Hadirnya usaha galian C ilegal diduga milik A’an Zamhur di Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kampar telah mengundang dampak lingkungan sendifikan.
Hal tersebut tersentar camera wartawan di lokasi tambang galian C pada Rabu 9 April 2025. Selain itu sejumlah armada truk tronton bertumpukan dilokasi tambang menunggu antrian muatan material.
Isi perut bumi gencar digilas oleh alat berat ekskavator, mengeruk, lanjut mengambil material untuk dijual, bahkan justru bisnis ilegal tersebut diketahui hingga kini belum ada larangan oleh Aparat Penegak Hukum terkhusus Kepolisan Kampar.
Salah seorang warga Bangkinang Andi menyebut, maraknya praktik tambang galian C ilegal berlabuh di Kecamatan Bangkinang salah satunya diduga milik A’an Zamhur ini mesti ditutup Polisi
Pasalnya, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang harus di tindas oleh pihak aparat penegak hukum bahkan ulah galian C
telah mengundang dampak lingkungan yang amat parah bahkan terkesan berdampak terhadap masyarakat dan petani sepanjang aktivititas masih produksi, ujar Andi.
Olehnya dengan dilantiknya Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan S.H., S.I.K.,M.M, hari ini kata Andi, banyak warga menaruh harapan kepada Kapolres Kampar baru, setidaknya persoalan galian C ilegal di lingkungan Kecamatan Bangkinang yang lagi masif bisa menjadi atensi beliau.
” Saat ini kami mewakili masyarakat Bangkinang berharap penuh kepada Kapolres baru. Hadirnya pasca tambang galian C diduga ilegal milik A’an Zamhur bisa menjadi atensinya, dan segera mengambil tindakan tegas
dimana saat ini masih terpental di Kelurahan Pasir Sialang,” ucap Andi saat ditemui di Bangkinang.
Andi menambahkan, selain akibat berulahnya pasca tambang galian C, di lingkungan Pasir Sialang telah menimbulkan dampak negatif yang luar biasa bahkan bak seperti lautan luas.
Lebih jauh Andi berkomentar, pengusaha perusak lingkungan hanya mengutamakan keuntungan peribadi tanpa menghiraukan dampak lingkungan, sejatinya bakal berpotensi mengundang bencana alam seperti banjir dan tanah longsor lantaran penggundulan hutan terus berlanjut.
Disatu sisi kata Andi, bukan tanpa alasan Polisi Kampar harus mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C diduga punya A’an Zamhur, ujarnya.
“Aturan dan undang-undang sudah jelas, dimana setiap kegiatan galian c ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar, bilamana merujuk pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009,”Andi menutup.(tim)














