Kampar, Kanalnusantara.com Skandal bisnis haram diduga merugikan alam lingkungan dengan cara menampung hasil hutan jenis ilog terus menjadi sorotan, minggu 12/1/2024.
Berdurasinya ratusan kubik dalam kurun satu bulan berlabuh di desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar mendapat desakan dari salah seorang warga setempat Aris (bukan nama asli) kepada Kapolda Riau bapak Irjen Pol Mohammad Iqbal melakukan penyelidikan ke lokasi di tepian sungai Subayang desa Tanjung Belit.
Aris menyebut penampungan ilog pecahan di desa Tanjung Belit kenyataan terus berlanjut bahkan terhitung sudah lama beroperasi.
Ia menyayangi tidak ada terlihat penertipan bahkan penangkapan terhadap toke ilog pecahan diduga bernama Bakri TJ oleh pihak kepolisian setempat padahal pidananya sudah jelas.
Dimana merujuk dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah), kata Aris.(RED)














