Kuasa Hukum Berwit Pasaribu, Hendri Siregar S.H Melaporkan Kepala Desa Segati Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan.

banner 120x600
banner 468x60

 

Pelalawan, Riau, Kanalnusantara.com-
Kepala Desa Segati Heri Sugiarto, diduga adanya tindakan pidana pemalsuan, dilaporkan oleh kuasa hukum Berwit Pasaribu, Hendri Siregar. S.H, dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL), Nomor: LP/B/139/×/2024/SPKT/ POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Hal ini terjadi di karenakan, adanya undangan Kepala Desa Segati, Sabtu 14-9-2024 yang lalu. Tepatnya di Aula kantor desa Segati. Terkait sengketa tanah Berwit Pasaribu dengan Lisde br Siregar.

Sengketa tanah terjadi pada tahun 2018, Lisde mengaku bahwa tanah yang di kelola oleh Berwit, milik Lisde, sedangkan tanah tersebut mulai tahun 2012, sudah dikelolah oleh Berwit, dan ditanam tahun 2013. Sehingga terjadi kleim- mengklaim, sampai terjadi pembacokan di tahun 2016, terhadap Berwit.

Pembacokan itu dilakukan oleh Marlen Sihombing, bahkan Marlen sudah tersangka, sudah P21, tersangka tidak ditangkap oleh pihak Polsek Langgam. Korban Berwit sudah melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polsek Langgam namun Marlen Sihombing sampai hari ini bebas, dengan merasa tidak bersalah.

Ketika awak media mitanews.co.id, komfirmasi dengan kuasa hukum Berwit Pasaribu, Hendri Siregar, di kantor kuasa hukum, Jalan Lingkar, kelurahan kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau. Rabu 23-Okteber- 2024, membenarkan pemalsuan surat tersebut diduga dilakukan oleh pihak kepala desa, berserta para Batin yang ada di desa Segati.

Adapun nama- nama terlapor: Heri Sugiarto SP, sebagai kepala desa Segati, Lisde Br Siregar, Nazaruddin Etek, Datuk Amin, Datuk Maindo Abdul Muis, Abdul Hasim. Heri Sugiarto mengeluarkan surat SKT, atas nama Lisde Br Siregar tahun 2023 dengan nomor 140/PEMDES/SGT/ SKT/2023/5/ 520, tertanggal 19-5-2023.

Lanjut Hendri, sedangkan surat klien kami tanggal 17-11-2016 dengan Nomor: 140/PEMDES/SGT/SKT/11/2016/357, yang dikeluarkan oleh kepala desa yang lama Sofian.

Persoalan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut sudah diterima oleh Polres Pelalawan, di unit satu, Selasa 22-10-2024.

Pihak penyidik Polresta Pelalawan sudah menetapkan pasalnya UU Nomor 1Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 263 dan Atau 385, pungkas Hendri.(Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *