ROKAN HILIR, RIAU (KanalNusantara.com) – Aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau sangat marak. Diketahui, aktivitas ini telah lama beroperasi dan terus berlangsung hingga saat ini.
Pantauan awak media yang dilakukan selama 3 hari berturut-turut, tepatnya pada tanggal 14-16 Oktober 2024 didapati beberapa titik lokasi berbeda yang melakukan kegiatan penambangan pasir diduga ilegal di daerah otonomi yang dikenal sebagai “Negeri Seribu Kubah”.
Setidaknya ada 8 titik lokasi dua diantaranya sudah tidak beroperasi lantaran mesinnya rusak. Adapun titik lokasi yang terpantau, yakni di Simpang Mayat, Simpang Menggala Seminai Km 4 tepatnya dijalan masuk dari Gang samping Rumah Makan Tiga Putri Desa Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut salah seorang pekerja di salah satu penambangan pasir diduga ilegal saat dijumpai di lokasi mengatakan bahwa setiap tambang ilegal yang beroperasi diduga menyetor kepihak penegak hukum Polres Rokan Hilir, Polda Riau dengan nilai berkisar Rp17 juta setiap bulannya bahkan lebih.
“Kami yang beroperasi disini sudah setor ke Polres Rokan Hilir, paling sedikit Rp17 juta perbulannya bahkan ada yang lebih,” sebutnya menanggapi media ini.
Tak heran, jika aktivitas ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat excavator lalu mengeruk pasir di lokasi dan menghancurkan sebagian areal kebun sawit dan yang lainnya akan terus beroperasi dengan aman-aman saja karena ada indikasi terima upeti.
Sementara itu, Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labraki Riau, Saidina Umar menanggapi hal ini, meminta kepada Kapolda Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang beroperasi.
”Kegiatan tambang pasir ilegal di Rohil sangat membahayakan karena dapat merusak ekosistem dan lingkungan hidup. Jadi, harus diberhentikan tanpa terkecuali” ujar Umar ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (17/10).
Romi menambahkan, berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Namun kenyataannya saat ini masih banyak penambangan pasir tanpa izin produksi yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Saya meminta kepada yang terhormat Bapak Kapolda Riau untuk menindak tegas, tutup dan berhentikan aktivitas tambang pasir ilegal ini sesuai undang-undang yang berlaku,” tambah Umar tegas.
Selanjutnya, Umar berkata, tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi akan tetap beraktivitas di “Negeri Seribu Kubah” (Kabupaten Rokan Hilir) kalau pihak terkait tidak menindak tegas.
(TIM)
Bersambung…..