Rohil, Kanalnusantara.com Gudang penimbunan solar bersubsidi yang terletak di Jalan Lintas Sumatra Tanah Putih Banjar Xll Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang diduga milik inisial (Pi) masih terlihat bebas beroperasi.
Hal ini diketahui, saat pewarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada gudang penimbunan solar bersubsidi milik (PI) beroperasi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pewarta segera ke lokasi, pada hari Minggu (22/9/2024), awak media menemukan bangunan yang diduga bagunan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum belum mengambil tindakan untuk menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum terkesan lemah dan memberikan kebebasan kepada para pelaku bisnis ilegal.
Modus seperti ini sering dipakai para pelaku mafia migas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Padahal menurut warga, merujuk pada UU Migas, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar namun hingga kini mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisan setempat diduga seolah tutup mata.
Maka dengan itu warga menghimbau melalui media ini berharap kepada Kapolres Rohil AKBP, Isa Imam Syahroni SIK MH, agar lebih serius untuk menangani kasus BBM yang seharusnya buat masyarakat. Akan tetapi BBM jenis solar bersubsidi ini di jual ke mafia dijadikan bisnis.(Tim)