Rokan Hul Riau, Kanalnusantara.com Terkait gugatan class action yang diajukan oleh anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dan Pengurus Koperasi kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Kamis (01/08/2024).
Yang mana berakhir pada mediasi oleh kedua belah pihak masing-masing membuat resume agar kiranya majelis hakim yang dituju sebagai penengah atau mediator bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi dikedua belah pihak.
Kuasa hukum Pengurus koperasi sawit timur jaya Andi Nofrianto SH menyayangkan bahwa Sanya hal konflik ini sengaja di ciptakan oleh seseorang yang mengambil ke untungkan dari konflik ini
Dan beliau juga mengatakan bahwa Sanya “dalam hal ini sangat di sayangkan ada beberapa orang yang mana dulu berpihak kepada si penggugat bergabung dengan tergugat dan sekarang kembali kepada si penggugat”dan Andi Novrianto SH selaku kuasa hukum dari pengurus koperasi sawit timur jaya berharap agar permasalahan ini cepat selesai di karenakan banyak pihak yang mengambil ke untungkan dari masalah ini
Dikatakannya sebaiknya kita ikuti proses persidangan dengan semestinya mungkin agenda-agenda persidangan ini kita ikuti dengan tertib. Pastinya yang benar menjadi benar dan salah menjadi salah.
Disebutkannya lagi Untuk agenda selanjutnya sidang jawaban terhadap gugatan yang diberikan pada pihak yang mengaku sebagai anggota koperasi sawit timur jaya.
” Adapun 16 orang anggota koperasi sawit timur jaya yang mengundurkan diri tersebut meminta saran kepada kami mengenai bahwa adanya pengutipan, pengutipan apa itu kita juga kurang tau, sebab itu adalah mekanisme kesepakatan mereka secara pribadi”
(Syafrinal hambali)






