Bangkinang, Kanalnusantara.com Baru baru ini sempat dihebohkan oleh media adanya praktek tambang galian C liar didesa Pulau Lawas Bangkinang Kampar. Pasalnya, Fi’i dituding sebagai pengusaha galian C ilegal.
Atas tudingan itu, Fi’i membongkar pemilik galian C yang sebenarnya. Menurutnya, ada dua sosok yang andil dalam kegiatan ini, pertama kata Fi’i, Afdila. Afdila ialah sebagai pemilik lahan. Keduanya ialah sosok pemilik Usaha Jaya Kontraktor atau kerab terdengar UJK.
Ia berpendapat, dalam kegiatan tersebut pihaknya sama sekali tidak ada berkompeten perihal kegiatan tersebut sama sekali.
“UJK penampungan batu lalu mobil dialah yang mengakut material serta alat eksavator UJK yang bekerja di lokasi, sementara pemilik lahan AQuarry Afdila,” tutur Fi’i saat ditemui penulis di Bangkinang Kota.
Usut punya usut sedangkan Fi’i ternyata hanya seorang Ketua Pemuda di desa Pulau Lawas.
“Saya hanya Ketua Pemuda,” ujar Fi’i.
Fi’i menjelaskan, bahwa banyak tahu tentang adanya kontribusi pengusaha ilegal kepada masyarakat. Supaya usaha lancar hingga kini perjalanannya mulus.
Total pengelola mengeluarkan uang keseluruhan setahu dia, berjumlah empat juta rupiah kepada masyarakat desa Pulau Lawas termasuk untuk Pemuda dan anak yatim.
Terakhir Fi’i berkomentar, pengerukan lahan Afdila atau galian C di desa Pulau Lawas tepatnya dilahan Afdila bertujuan untuk membuat Pariwisata.
Pertanyaannya lantas bagaimana kontribusi pengusaha galian C desa Pulau Lawas Bangkinang untuk PAD Kampar?
Meski begitu ia berkelit, munculnya kegiatan pasca tambang galian C ilegal sejatinya gegerkan masyarakat setempat alasannya kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) hingga polisi Kampar tutup mata.
Padahal merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.
(Tim)
















