TANGERANG – kanalnusantara.com – Kegiatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di Kampung Gagambiran 008/002 Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan asal jadi.
Seperti dikatakan Kartusi Kabidkam DPP LSM Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara mengatakan, setelah dirinya melakukan pantauan dilokasi kegiatan, ditemukannya beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan SPAL yang dananya bersumber dari APBDes tahun anggaran 2024.
“Untuk pasangan batu pondasi SPAL saya kira tidak dilakukan galian terlebih dahulu dan terlihat hanya menumpang diatas tanah,” katanya, Jum’at (31/05/2024).
Dijelaskan Kartusi, seharusnya kegiatan SPAL itu untuk pasangan batu pondasi menggunakan galian. Dikarenakan bertujuan agar air limbah dari rumah-rumah warga nantinya tidak akan keluar dari saluran yang dibangun.
“Apabila air limbah buangan dari rumah warga keluar dari saluran, sama saja itu kegiatan sia-sia dan tidak bermanfaat bagi masyarakat disekitar,” jelasnya.
Selain itu juga, setiap pekerjaan itu harus melihat situasi dan kondisi dilapangan. Apakah nanti air limbah ini akan mengalir ke pembuangan, ataukah akan menumpuk di tengah-tengah saluran.

“Setiap kegiatan SPAL dan lainnya harus bisa memikirkan dampak terhadap lingkungan di sekitar dan harus memperhatikan aliran dari hulu ke hilirnya,” tambahnya.
Diketahui, kegiatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di Kampung Gagambiran 008/002 Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, volume 192 meter x 0.2 meter dengan nilai anggaran Rp 98.602.000.00 bersumber dari APBDes tahun anggaran 2024.
<STG










