Kampar  

Parah !! Diduga Kades Binuang Jadi Kontraktor, DPMD ; Tidak Boleh

banner 120x600
banner 468x60

 

Kampar, Kanalnusantara.com Menang di Pilkades untuk masa bhakti 2020-2026, kepala desa Binuang kecamatan Bangkinang Nazzarudin, terendus diduga jadi kontraktor di setiap proyek desa selama ia menjabat, skandal itu di bongkar oleh salah satu sumber.

“Itu benar, semenjak Kades Binuang Nazzarudin terpilih justru ia diduga terlibat langsung dalam mengurusi pekerjaan proyek desa alias jadi pemborong, semua ia kop mulai dari bahan hingga gaji para pekerja,,”ucapnya.

Sumber menjelaskan, ambil contoh baru baru ini, pemerintah desa Binuang baru baru ini melaksanakan proyek pembangunan semenisasi bersumber dari Dana Desa APBN T.A 2024, sebagai mana terpajang di papan pengumuman proyek, dimana kegiatan tersebut diketuai atas namanya Hermasyah, sesungguhnya itu hanya simbol belaka. Ia berusaha mengelabui masyarakat namun sebenarnya yang mengelola justru diduga langsung Nazaruddin.

“Tidak cukup sebagai kuasa penguna anggaran, malahan pengerjaan untuk kegiatan fisik di desa dia bat juga, ini parah,”terang sumber sembari terbahak hahaha.

Sumber menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa Binuang, pasalnya tidak memberikan kesempatan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  (LPM) hingga elemen masyarakat mengelola proyek secara swakelola.

LPM hanya ia libatkan sebagai bendahara keuangan proyek semenisasi desa, bahkan terbilang hanya satu sosok orangan yang ia libatkan di setiap pekerjaan fisik dimana di nakhodai Darwis selaku ketua LPM.

Lebih jauh Ia menilai, tugas pokok dan fungsi jabatan pemimpin ditubuh yang melekat di kades Nazzarudin diduga memperkaya diri sendiri, padahal fungsi kades hanya untuk mengawasi proyek desa kemudian melayani dan mensejahterakan masyarakat.

Selanjutnya Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan desa. Kemudian Kepala desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, bukannya jadi pemborong proyek desa, tegas sumber di minta identitas dirinya di tutup.

Tidak cukup di situ sumber menegaskan, Kades menjadi kontraktor juga bertentangan dengan UU tentang Desa Pasal 29 huruf F yang berbunyi: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Untuk itu pihaknya mengecam keras oknum BPD desa Binuang agar menjalankan tugas dan fungsi jabatan kemudian mau melakukan pengawasan kinerja kades sebagai mana terlampir dalam Permendagri No.110/2016.

Dahulu. Sumber menambahkan, Nazzarudin dalam keterangannya, sebelum dinobatkan sebagai mana di kutip dari salah satu media online di suarakan Nazar, bakal melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, alim ulama bahkan Ninik mamak di dalam setiap persoalan termasuk pembangunan harus transparan.

Selain itu Nazzarudin berkicau, setelah sudah 32 tahun pihaknya mengabdi untuk negri, sekarang sudah saatnya saya berbuat mewakafkan diri untuk desa Binuang termasuk urusan kesejahteraan masyarakat, bahkan kata dia di setiap pembangunan dana desa ia butuh saran dan masukan dari masyarakat.

“Itu justru hoaks belaka bak kata pepatah ‘Tong kosong Nyaring Bunyinya’,” cetus sumber sembari dia menutupkan.

Menanggapi adanya isu miring di ukir tak sedap, kepala desa Binuang Nazaruddin diduga jadi kontaktor proyek desa.

Nazaruddin berinisiatif menurutnya, pekerjaan fisik semenisasi. Tidak pakai pemborong ini proyek swakelola kalau di borongkan anggaran kecil untuk hanya 2 atau 4 hari.

“Peker padat karya desa namonyo orang bertukar tukar masyarakatnya tenaga kerja”, ujar Nazar saat di tulis dia melalui pesan singkat warta pada Sabtu (25/5/24).

Di satu sisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Lukmansyah tidak memperbolehkan seorang kades di Kampar jadi pemborong proyek desa.

Kata Lukmansyah,”Tidak boleh,”” tegas kepala DPMD kabupaten Kampar. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *