Bangkinang Kota, Kanalnusantara.com Illegal mining diduga milik Budi beroperasi. Sepertinya butuh sentuhan tangan dingin pemerintah Daerah kabupaten Kampar melalui tim Yustisi menertibkan.
Beraktifitas Illegal mining atau kerab di sebut tambang galian C diduga milik Budi ini, keberadaannya tepatnya di kelurahan Langgini kecamatan Bangkinang kota tidak jauh dari taman rekreasi Stanum.
Warga setempat yang tidak di sebut namanya menyebut, aktifitas tambang galian C diduga milik Budi patut di tertibkan oleh pemerintah Daerah kabupaten Kampar.
Apalagi teranyar Pemkab Kampar melalui tim Yustisi baru baru ini sudah mengambil tindakan tegas terhadap adanya Galian C yang tidak mengantongi izin di kabupaten Kampar.
“Ini perlu di lakukan penertiban oleh tim Yustisi Kampar sebelum nagohi ini di rusak terlalu lama,”ucap warga (19/5).
Tim Yustisi Kampar yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Arizon melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP. M. Saat diklarifikasi pers kata dia, bakal menindak tegas aktifitas tambang galian c yang tidak memiliki izin lengkap di kabupaten Kampar.
Ia juga mengakui saat ini di kabupaten Kampar pihak pengelola galian C di kabupaten Kampar diduga masih banyak tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C.
“Masih banyak yang tak berizin…kita juga segala terbatas,” bongkar Sawir.
Namun sesuai kemampuan dan kondisi, Sawir juga berjanji tetap menindak lanjuti galian C yang tidak mengantongi izin resmi di kabupaten Kampar.
(Hattan)