Bangkinang Kota, Kanalnusantara.com Hadirnya galian c di Kelurahan Langgini Bangkinang Kota kian jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat, Rabu (8/5/24).
Meskipun cuaca di kampar terus diguyur hujan namun penggarapan tanah urug diduga milik Budi terus beroperasi. Bahkan lagi eksisnya galian c ini. Keberadaanya tidak jauh dari tempat wisata stanum Bangkinang Kota.
Secara kasat mata terlihat wartawan di tempat ia beraktifitas, destinasi bumi Kampar di rusak bahkan hingga dikeruk menggunakan alat berat ekskavator, mereka jadikan sebagai ajang bisnis.
Disisi lain, jelas jelas undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba justru ia kakangin.
Padahal Undangan undang tersebut, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pertanyaan akankah galian c di kelurahan Langgini kecamatan Bangkinang kota milik Budi terus diduga di biara oleh polisi Kampar?
Salah seorang Masyarakat setempat usut punya usut ternyata sudah resah melihat kegiatan disinyalir tak berizin itu.
Ia berharap semoga adanya pemberitaan melalui media online ini hendaknya menjadi atensi bagi polisi Kampar terlebih bapak Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja.
Kemudian mau menertibkan usaha pribadi yang diduga di emban Budi terkesan ilegal itu.
Sebab menurut ia, beraktifitas nya galian C bebas dari pemungutan pajak tersebut masih dalam wilayah hukum Polres Kampar,”Tegas sumber.
(Tim)
















