TANGERANG – kanalnusantara.com – Lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan suka Mulya, Proyek Paving blok di kampung Panameng Desa Kaliasin kecamatan suka Mulya kabupaten Tangerang dikerjakan asal jadi serta minimnya pengawasan sehingga kegiatan tersebut diduga amburadul, Sabtu 04/05/2024
Pasalnya pekerjaan proyek yang sedang berjalan tidak di sertai papan informasi proyek, sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek
Papan tersebut memuat jenis kegiatan, nomor kontrak, lokasi proyek, waktu pelaksanaan serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan
Saat Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara mengunjungi lokasi proyek, Kartusi mengatakan proyek pembangunan peningkatan jalan Paving blok di kampung Panameng RT 05/02 desa kaliasin kecamatan Sukamulya tidak ditemukannya papan informasi proyek, bahkan menurut Kartusi kami temukan faktanya tidak sesuai spek, banyak kejanggalan dalam proyek tersebut, ungkapnya
Lalu Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara, menanyakan ke kecamatan Sukamulya, jawab pihak kecamatan suka Mulya kami tidak tahu ,
Sangat disayangkan padahal proyek tersebut, menggunakan anggaran negara masa pihak kecamatan Sukamulya bilangnya tidak tahu, kan tidak masuk di akal ,
Seharusnya pihak kecamatan Sukamulya mengontrol proyek yang ada di wilayahnya, jangan bilang tidak tahu, jangan-jangan Diduga kongkalikong sama pelaksana proyek, ujar kartusi
Menurut Kartusi proyek paving blok di kampung Panameng RT 05 Desa Kaliasin, Luput dari pengawasan pihak kecamatan Sukamulya
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana ataupun pemerintah kecamatan Sukamulya, belum ada resfon
Red