Kampar, Kanalnusantara.com Penebangan pohon di areal kawasan wisata danau Rusa kecamatan Xlll Koto Kampar kian di hembus kontroversi.
Pasalnya, sejumlah warga Xlll Koto Kampar meminta oknum petugas Kordinator Lapangan (Korlap) danau Rusa, saudara Asep segera di polisikan , tangkap dan di proses.
Menurut warga yang tidak mau di sebut namanya, semenjak Asep di percaya selaku korlap oleh Dinas Pariwisata Kampar, pihaknya bak seperti raja bahkan baru kali ini di taman rekreasi danau Rusa kejadian penebangan pohon.
“Kami mewakili masyarakat, meminta polisi Kampar mengambil sikap tegas, tangkap korlap danau Rusa soal pelanggaran penebangan hutan di danau Rusa kecamatan Xlll Koto Kampar, tegasnya Jumat (3/5/24).
Merujuk pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kata warga , sudah jelas dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.
Asep Korlap danau Rusa saat di konfirmasi, alasannya penebangan pohon di areal kawasan wisata danau Rusa sekedar merapikan pepohonan. Karena menurut ia, bakal menimbulkan dampak negatif terhadap pengunjung.
Dalam keterangannya, sebelum pepohonan ini di tebang, pihaknya juga sudah izin kepada instansi pemerintah Pariwisata Kampar, Budi Candra Kasi pariwisata.
Namun, saat di krealifikasi kepada Budi sosoknya tidak pernah memberikan izin terkait penerbangan pohon di danau Rusa.
“Yang mungkin kami di telpon pak asep untuk pohon yang udah mati ,serta lapuk dan akan berdampak tidak baik bagi pengunjung untuk keselamatan yang kami itu aja yg kami suruh tampa hal lain dan untuk ke butuhan dan keselamatan dan nyaman pengunjung, ucap Budi Candra.
Ditanyakan soal izin soal penebangan pohon. Dikatakan Budi, dia tidak pernah memberikan izin atas penebangan pohon tegas Budi
“Maaf tidak, untuk merapikan aja yg akan menimbulkan tidak nyaman ke pengunJung dan akan menimpa pengunjung,” tandas Budi.
Telah di beritakan sebelumnya, beredar video kegiatan Ilegal logging di kawasan wisata Danau Rusa berdurasi sekitaran 81 detik ini hingga viral di medsos.
Kini sebanyak 7 pepohonan berukuran besar ditebang mengunakan sinsow oleh orang yang tidak bertanggungjawab, kabarnya atas perintah Asep selaku korlap danau Rusa.
Mendapatkan laporan adanya dugaan kegiatan Ilegal logging di kawasan wisata danau Rusa kecamatan Xlll Koto Kampar Kabupaten kampar, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Xlll Koto Kampar AKP Sumaryadi gerak cepat lakukan patroli bersama personil.
Kapolsek Xlll Koto Kampar AKP Sumaryadi melalui Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPTU Hendo Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan.
Bahwa kegiatan penumbangan di kawasan wisata danau rusa, maka pihaknya langsung turun ke lokasi, dan benar menemukan bukti-bukti di lokasi.
“Benar. Di lokasi kita menemukan bekas aktivitas penebangan yang di duga ilegal sebanyak 7 batang, diperkirakan dua hari sebelumnya mereka masih beroperasi. Di TKP (tempat kejadian peristiwa) terdapat barang bukti sinsow merek STIHL dan kayu-kayu bekas dibelah menjadi papan dan balok sekitar satu kubik,” ucap IPTU Hendo Wahyudi, S.H., M.H.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penumbangan kayu di kawasan wisata danau Rusa yang diduga ilegal.
Tindakan yang diambil melakukan penyitaan terhadap barang temuan kayu pecahan/ olahan berbagai jenis dan ukuran selanjutnya untuk diamankan dimako Kapolsek Xlll Koto Kampar.
(Tim)