XIII Koto Kampar Riau, Kanalnusantara.com Penebangan pohon di areal kawasan wisata Danau Rusa kecamatan Xlll Koto Kampar kembali di picu kabar tak sedap.
Beredarnya video kegiatan Ilegal logging di kawasan wisata Danau Rusa berdurasi sekitaran 81 detik ini hingga viral di medsos, tentu saja ini menjadi pukulan keras bagi pihak Dinas Pariwisata Kampar.
Seharusnya Dinas Pariwisata Kampar menjaga aset Pemda termasuk melindungi dan melestarikan keberadaan flora dan faunanya serta memprioritaskan aspek-aspek konservasi dengan baik, seperti kelestarian lingkungan dan termasuk pepohonan yang rindang didalamnya.
Kini diduga sebanyak 7 pepohonan berukuran besar ditebang mengunakan Senso oleh orang yang tidak bertanggungjawab mulai kepincut.
Informasi pembalakan hutan danau Rusa ini bahkan juga terdengar di nyinyiran telinga Kepala Dinas Pariwisata Kampar, Zamhur, ST saat diklarifikasi pers, kata Zamhur.
Kata dia, iya bang
Saya juga baru dapat informasi kemarin dan belum sempat ke lokasi, Dan menurut pengelola yang di tebang adalah pohon yang mau mati dan beberapa yang agak condong, sehingga kalau tumbang akan menimpa gazebo yang ada di sekitarnya.
Untuk memastikan ada penebangan pepohonan, Zamhur hari ini Rabu 1 Mei 2024 bakal menindak lanjuti atas informasinya itu, dan telah mewacanakan terjun langsung ke danau Rusa.
“Besok rencananya saya akan langsung kelapangan memastikan kebenaran nya dan saya sudah perintahkan kepada pengelola untuk tidak ada lagi penebangan pohon apa pun alasannya,” tegas Zamhur.
Mendapatkan laporan adanya dugaan kegiatan Ilegal logging di kawasan wisata danau Rusa kecamatan Xlll Koto Kampar Kabupaten kampar, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Xlll Koto Kampar AKP Sumaryadi gerak cepat lakukan patroli bersama personil lainnya, pada Rabu (01/5) sekira pukul 8,30,Wib.
Kapolsek Xlll Koto Kampar AKP Sumaryadi melalui Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPTU Hendo Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan.
Bahwa kegiatan penumbangan di kawasan wisata danau rusa, maka pihaknya langsung turun ke lokasi, dan benar menemukan bukti-bukti di lokasi.
“Benar. Di lokasi kita menemukan bekas aktivitas penebangan yang di duga ilegal sebanyak 7 batang, diperkirakan dua hari sebelumnya mereka masih beroperasi. Di TKP (tempat kejadian peristiwa) terdapat barang bukti sinsow merek STIHL dan kayu-kayu bekas dibelah menjadi papan dan balok sekitar satu kubik,” ucap IPTU Hendo Wahyudi, S.H., M.H.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penumbangan kayu di kawasan wisata danau Rusa yang diduga ilegal.
Tindakan yang diambil melakukan penyitaan terhadap barang temuan kayu pecahan/ olahan berbagai jenis dan ukuran selanjutnya untuk diamankan dimako Kapolsek Xlll Koto Kampar.(Tim)