Diduga Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan Dan Asal-asalan Serta Abaikan UU KIP, Proyek Paving blok Didesa Kronjo Disoal Aktivis

banner 120x600
banner 468x60

 

TANGERANG – kanalnusantara.com – Lemahnya Pengawasan dari pihak Desa atau pihak Kecamatan, proyek paving block di Kampung Kronjo Pamong, RT 02/01 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, yang sedang berjalan di kerjakan Asal jadi Dan saat ini namun Diduga di kerjakan asal-asalan sehingga kegiatan tersebut di duga amburadul, Jumat (26/04/2024).

Pasalnya pekerjaan proyek yang sedang berjalan tidak di sertai papan informasi Proyek, Sesuai amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, papan itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan.

Dalam keterangan nya, Kabid investigasi DPW LSM APKAN-RI BANTEN dalam Kajian nya, Wanda menyebutkan,” Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Paving Block Pemukiman umum yang berada di Kampung Kronjo Pamong, RT 02/01 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kami temukan fakta nya tidak sesuai spek, misalnya pada ukuran dan kwalitas Paving sangat rendah serta untuk hamparan agregat pun tidak merata asal aja tanpa adanya pemadatan terlebih dahulu,”ucapnya

Dalam kegiatan tersebut, salah satu fakta kejanggalan yang terjadi diungkap saat Kajian DPW APKAN-RI BANTEN bersama awak media melihat paving dan Kastin pada patah dan sompel serta tidak adanya papan informasi publik yang terpasang,

Diduga pihak desa Kronjo dan pihak kecamatan Kronjo sengaja membiarkan, tanpa adanya pengawasan

Hingga berita ini di terbitkan tim belum bisa mengkonfirmasi pihak pelaksana, maupun pihak-pihak terkait

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *