Kampar, Kanalnusantara.com Kepala Dinas Perhubungan Kampar Refizal, S.STP, M.IP sebut Dishub Kampar tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) parkir terhadap IPKP.
Retribusi parkir hanya masuk melalui SPT dimana diterbitkan Dishub dan harus ditransfer (tidak bisa cash) ke rek penerimaan Dishub. Dishub tidak pernah menerbitkan SPT parkir kepada IPKP.
Dijelaskan Kadishub Kampar, perlu di ketahui kepada seluruh masyarakat kampar Untuk besarannya, Rp. 1.000,- bagi kendaraan roda 2 dan Rp. 2.000,- bagi kendaraan roda 4”, tegas Refrizal 25 April 2024.
Sebagaimana di ulas sebelumnya, kabar tak sedap kembali beredar tepatnya di lapangan Merdeka Bangkinang Kota pasca operasinya Pasar Malam.
Beredar pungutan liar yang di lakukan oleh segelintir oknum mengatasnamakan kan Ikatan Pemuda Kampar Peduli (IPKP) diduga melakukan pungutan liar melalui parkir di areal kawasan pasar malam lapangan Merdeka Bangkinang Kota.
Tak tangung tanggung IPKP berani pasang tarif sekira Rp. 5000,- kepada pengunjung hingga terkesan kontoversi di kalangan masyarakat Kampar.
Untuk itu warga meminta kepada aparat kepolisian Kampar jangan tinggal diam, agar melakukan penulusuran sesegera mungkin dan menangkap oknum terlibat didalamnya tak terkecuali Juru parkir hingga IPKP, karena menurut warga ini sudah terbilang pungli hingga telah banyak korban. (Tim)