TANGERANG – kanalnusantara.com – Pelaksanaan Proyek Pembangunan Aspal Hotmix di depan kantor desa kandawati kecamatan gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Di Duga Proyek Siluman dengan tidak Ada nya Papan Informasi Publik yang Terpasang di lokasi pengerjaan.
Untuk pelaksana pengerjaan Aspal Hotmix pada hari Rabu(24/04/2024), tersebut di duga tidak ada ke Transparan Publik serta tidak sesuai Spek.
Sesuai hasil pantauan Awak media kanalnusantara.com di lokasi bahwa Pengerjaan Hotmix tersebut di sinyalir tidak jelas sumber Anggaran nya dari mana, karena di Lokasi tersebut tidak di pasang papan Informasi Publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.
Bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan Proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP.
Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.
Sesuai dengan Keppres No.80. Tahun 2003. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Wajib memasang Papan Informasi Publik Supaya masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap proyek yang sedang di kerjakan tersebut
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012.
Di mana mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu Pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.
Di sebutkan salah satu terkait Persyaratan penampilan termasuk Pemasangan papan nama informasi/Papan proyek untuk memperhatikan keamanan, Keselamatan, Keindahan dan ke serasian Lingkungan, Supaya masyarakat mengetahui sumber Dana/Anggarannya.
Besar nya anggaran yang digunakan maupun Volume dari kegiatan tersebut mudah di ketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan Informasi nama kegiatan/pekerjaan atau kah papan nama proyek tersebut
Pemasangan Papan proyek merupakan Implementasi Azas transparasi sehingga seluruh lapisan Masyarakat baik Lsm, Media massa dapat ikut serta dalam Proses Pengawasan.
Untuk Permasalahannya, semestinya di pasangkan sebelum dan saat di mulai nya pekerjaan.
Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek, agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
jika pelaksana maupun kuasa pengguna Anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut ?
Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang di tentukan, “kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan untuk ikut serta memeriksa langsung proyek-proyek Siluman yang ada di Wilayah Kabupaten Tangerang Khusus nya pengerjaan jalan Aspal hotmix di desa kandawati kecamatan gunung Kaler kabupaten Tangerang
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp , sekdes kandawati Rouf mengatakan coba kang hubungi aja Khotib atau Jaro napi, emang papan informasi proyek sudah ada tapi belum di pasang saya sekarang tidak megang proyek kang, terang sekdes kandawati
Red