Ket.Gambar : Pria ASH Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(doc/humas)
Labuhanbatu – Sepak terjang pria ASH (31) alias Kretek harus terhenti saat Satuan Reserse Narkoba dari Polres Labuhanbatu meringkusnya pada Jum’at (5/4/2024).
Pria warga Gg Pandan Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tersebut tak berdaya usai diamankan polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari mengatakan bahwa Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal bersama 4 orang anggotanya dari unit Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual Narkoba jenis sabu pelaku berinisial ASH Als Kretek berada di Desa Simaninggir setelah melarikan diri dari Labuhanbatu ucap Humas pada Jum’at (12/4/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jumat (05 /4/2024) sekira pukul 00.30. Wib langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ASH Als Kretek di Dusun Simaninggir Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabulaten Labuhanbatu Selatan berikut barang bukti hasil penggeledahan dari pelaku 01 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram bruto, 1 HP merek Itel warna biru.
Saat di interogasi, Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama DN.
Kemudian sambung Humas, Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat (Denny Rizal)