TANGERANG – kanalnusantara.com – Proyek Pemagaran Kecamatan Sepatan Induk kabupaten Tangerang tanpa menggunakan papan informasi proyek PIP dan pekerjanya pun mengindahkan K3 keselamatan kerja, Kamis 04/04/2024
Proyek Pemagaran Kecamatan Sepatan tanpa papan informasi atau keterbukaan publik sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik patut di curigai, proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, selain UU KIP, ada beberapa aturan yang mempertegas tentang tranparansi pelaksanaan program pemerintah
Seperti peraturan presiden Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/ 2006 tentang persyaratan teknis bangunan gedung ( Permen PU 29/2006) dan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/ 2014 Tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan ( Permen PU 12/2014)
Jadi sebelum dimulai pengerjaan secara teknis aturan tentang pemasangan papan informasi keterbukaan publik sudah di pasang yang bertujuan agar warga masyarakat tau dari mana sumber anggaran didapat, berapa besar anggaran, berapa panjang yang dikerjakan, berapa lebarnya, ketebalan volumenya berapa dan siapa yang mengerjakannya, selain itu juga bertujuan agar pelaksanaan proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan transparansi
Dalam pantauan awak media di lapangan diduga proyek Pemagaran Kecamatan Sepatan Induk para pekerja tidak menggunakan K3 keselamatan kerja, dan juga tidak ditemukan papan informasi proyek (PIP) diduga proyek Pemagaran Kecamatan Sepatan Induk tersebut adalah proyek siluman
Padahal proyek Pemagaran Kecamatan Sepatan Induk ada di lingkup kecamatan, seharusnya pihak kecamatan Sepatan harus bisa menegur pelaksana nakal yang memikirkan keuntungan lebih besar tanpa memikirkan mutu kualitas bangunan dan seolah-olah pihak kecamatan Sepatan tutup mata dengan kegiatan proyek Pemagaran di lingkup kecamatan Sepatan Induk tersebut,
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak kecamatan Sepatan Induk
Red