TANGERANG – kanalnusantara.com – Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower Base transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kp. Cipaeh Gebang RT 01 RW 01 Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler di sorot sejumlah aktivis. Kamis (14/03/2024)
Tidak dipungkiri bahwa keberadaan tower BTS di Kabupaten Tangerang telah banyak memberikan manfaat, salah satunya yaitu memudahkan masyarakat dalam mengakses internet.
Disisi lain, siapa yang akan menjamin keselamatan di lingkungan jika terjadi sesuatu pada BTS, seperti efek dari radiasi pancaran gelombang magnetik, sehingga berdampak negatif pada reproduksi manusia, khususnya ibu hamil, selain itu dampak paling buruknya yaitu tower bisa saja roboh.
Banyaknya pembangunan menara telekomunikasi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, bahkan tak sedikit dari provider internet tower BTS yang tidak memiliki izin alias bodong.
Seperti proyek pembangunan menara telekomunikasi atau Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang yang diduga tak kantongi izin, mengingat lokasinya tak jauh dari pemukiman warga.
Selain tak kantongi izin, para pekerja di sana nampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mereka sedang bekerja, alasannya karena pekerjaan baru saja dimulai.
“Keluarga membutuhkan anda, mari utamakan keselamatan dalam bekerja”
Begitulah kira-kira bunyi tulisan yang berada paling bawah banner informasi peringatan Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) di setiap lokasi proyek tower BTS.
Kendati demikian, tulisan tersebut sepertinya hanya menjadi slogan belaka, karena dalam pelaksanaannya para pekerja di sana telah abaikan keselamatan serta kesehatan, kerja.
Perlu diketahui, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009
seorang pekerja, saat dikonfirmasi dia menyampaikan bahwa proyek tersebut ialah pembangunan tower milik Indosat, sedangkan mengenai dengan izin itu urusan kantor.
“Pembangunan menara Indosat, kalau izinnya sih enggak tau, itu urusan kantor, coba tanya saja ke Pak UT dia pengawasnya,” ujarnya.
Sementara itu, UT Pengawas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum bisa menjelaskan terkait izin pendirian tower Base Transceiver Station (BTS)
<Muksin