Kampar, Kanalnusantara.com. Tim Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Cabang Wilayah 1 Kampar Rohul sidak galian c diduga ilegal milik Azis di desa Batu Belah kecamatan Kampar Selasa (12/3/24).
Dalam sidak tersebut juga didampingi oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dan beberapa wartawan turun ke lokasi.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar Rohul Hidayat menjelaskan menurutnya izin usaha yang di emban Azis belum lengkap, kata Hidayat jadi usaha galian c ini tentunya tidak boleh beroperasi.
“Kita minta kepada pelaku usaha galian C untuk melengkapi izin nya, setelah izin nya lengkap dan termasuk izin Lingkungan nya selesai baru bisa beroperasi usaha galian C,” tandas Hidayat.
Sementara Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, tidak akan keluar izin lingkungan galian C yang berada di daerah DAS.
Ia juga mengimbau kepada penegak hukum untuk menangkap usaha galian C yang berada ditepi sungai Kampar Desa Batu Belah. Galian C tersebut sudah melanggar aturan, izin belum lengkap sudah beroperasi.
“Celaka lagi, sudah merusak lingkungan terutama daerah DAS. Ancaman pidana jelas karena merusak lingkungan, ungkap Daulat dengan singkat.
Terpantau awak media, usaha galian C tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Kampar. Usaha tersebut mengambil batu didalam sungai menggunakan mesin sedot dan satu alat barat jenis excavator.
Menurut pengakuan dari anak Azis pemilik galian C Batu Belah saat di wancarai wartawan ia mengatakan, bahwa usaha ayahnya tersebut sedang mengurus izin. Alih alih dari pengakuannya lagi usaha Sirtu di aliran daerah aliran sungai kampar tersebut sudah lama beroperasi.(Tim)