Serang, Kanalnusantara.com
Beberapa Warga yang meng klem sebagai pemilik lahan yang di tempati perumahan Mulya Gading Kencana milik PT .Infinity Triniti jaya .mendatangi perumahan tersebut untuk melakukan aksi di dampingi Kuasa Hukum, berlokasi di jalan tambak Pamarayan kampung bolang Desa Negara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten .Rabu 6 Maret 2024.
Masyarakat yang menyatakan sebagai pemilik tanah tersebut ternyata tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah ,beberapa warga yang meng klem tanahnya yang berada di perumahan Mulya Gading Kencana ternyata ada yang sudah di tukar gulingkan dengan tanah sebrang MGK
PT infiniti beriku dengan kuasa hukumnya mengajak beberapa warga tersebut untuk mediasi dan mencari titik terang permasalahan di saksikan Dan Ramil Cikande ,Jakson beay, KASAD Intel,Polres Serang AKP Tatang ,Kapolsek Cikande, AKP Muklas,
Dari mediasi yang di lakukan antara pemilik lahan dengan MGK Ter ungkap adanya pihak lain yang telah menjual lahan milik warga tersebut, Hal tersebut akan di telusuri oleh pihak polres ,beberapa warga tersebut. Di minta untuk memberikan keterangan lengkap kaitan kepemilikan lahannya tetapi sampai saat ini, ternyata tidak ada.
Pihak infiniti juga memberikan peringatan kepada masyarakat Desa Cijeruk Tambak, dan Negara dan Mafia tanah yang berusaha bermain di atas lahan yang jelas sudah Sah kepemilikannya oleh pihak PT ,,yang di beli dari pemilik sah atas tanah tersebut berbentuk sertifikat Hak milik (SHM) ,Sejak tahun 1993 semua pihak yang berusaha mengganggu pembangunan rumah Subsidi untuk Kesejahteraan masyarakat sekitar akan kami proses secara Hukum tutur Candera Gunawan selaku kuasa Hukum dari PT infiniti,
Saat ini proses persidangan sedang berlanjut dan Kepala Desa (Kades) yang sedang menjabat Hj.Abdul sudah menjadi terdakwa karna adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Menyikapi mediasi tersebut dan Ramil menyampaikan bahwa jika pihak pemilik tanah tidak dapat menjanjikan bukti dokumen yang lengkap sementara pihak PT. Infiniti telah memperoleh sertifikat yang sah dari BPN dan perijinan yang lengkap maka pihak aparat akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang mengganggu ketenangan warga .
Penulis: Sudin