Kampar  

Penerima Bantuan Manfaat Tagih Konsisten Kadis Sosial Kampar Sebagai Pelayanan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

 

Kampar, Kanalnusantara.com Salah satu sumber, penerima bantuan manfaat KPM/PKH/BPNT kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar menyayangi tulisan nama berlabel kata “Kami Keluarga Miskin”
tak juga belum di hilangkan oleh Dinas Sosial kabupaten Kampar.

Sumber menyebut, surat edaran dari Direktorat jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial dari direktur jendral penanganan fakir miskin dengan nomor 1902/4/S/HK/.05.02/05/2019 sudah di instruksi kepada Kadis untuk di hapus.

“Ternyata sudah di edarkan suratnya. Kesal juga kepada Kadis Sosial Kampar kenapa instruksi bapak Haryy Hidayat selaku Direktorat jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial belum di laksanakan,”ungkapnya.

Menurutnya Zamzami kadis Sosial lebih mengutamakan instruksi instruksi kades dan juga kelurahan ketimbang acuhkan instruksi Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

“Justru lebih memilih ide ide kades dan kelurahan ketimbang instruksi bapak Haryy kadisnya, terkadang ada benarnya instruksi Direktur Jenderal perlindungan jaminan Sosial untuk merubah, mana ada orang miskin hidupnya prasejahtera?, tanyakan sumber, (6/3/24).

Sumber menegaskan, bahwa pemerintah daerah kabupaten Kampar melalui kadis Sosial kabupaten Kampar hendaknya bisa mengambil sikap konsistensinya sebagai pelayanan masyarakat sebab ia sudah di perintahkan.

“Mungkin Kadis Zamzami takut mungkin kepada pemerintah desa dan kelurahan, kalau takut tak usah jadi kadis Sos.

Diketahui Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial keluarga telah mengeluarkan surat edaran di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019 kemarin
Nomor 1000 /LJS/HM.01/6/2019.

Ditujukan kepada Dinas atau/instansi Sosial provinsi Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia.

Perihal Labelisasi KPM PKH sebagai berikut:

1. Direktorat Jendral perlindungan dan jaminan sosial mendukung adanya instruksi pemasangan daftar nama KPM bantuan sosial ditempat umum serta pemasangan stiker dan/atau cat label pada rumah KPM PKH dan BPNT.

2. Pemasangan stiker atau cat label hendaknya mengganti penggunaan kata keluarga miskin menjadi KELUARGA PRA SEJAHTERA.

3. Pemasangan stiker atau cat label dengan tulisan keluarga miskin dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat keluarga penerima manfaat dan berpotensi menyimbolkan stigma yang membahayakan bagi tercintanya inklusi sosial dalam masyarakat.

4. Mohon kiranya dinas itansi sosial provinsi dan kabupaten/kota dapat mensosialisasikan surat edaran ini di daerah masing-masing.bagi daerah yang sudah terlanjur melakukan penempelan stiker dan atau cat label tersebut diharapkan dapat mengganti isi tulisan dimaksud dan melaksanakannya secara konsisten.

Tembusan kepada
1. Menteri Sosial Republik Indonesia
2. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *