PEKANBARU RIAU -Kanalnusantara.com Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi diduga di timbun ribuan liter dalam Gudang berlokasi di jalan Kenanga Kel. Sialang Sakti, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Hasil temuan awak media di lokasi Senin, (04/01/24) didalam gudang berdinding seng terlihat adanya tumpukan puluhan Drum Kapasitas Ribuan Liter yang di indikasi berisikan BBM jenis solar Subsidi.
Bukan drum saja yang terlihat, juga Satu (1) Tanki dan juga mesin yang di indikasi guna mesupport aktivitas guna melancarkan kegiatan penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi.
Hasil penelusuran awak media, pemilik gudang diduga melakukan aktivitas penimbunan Solar di jalan kenanga berinisial ES alias Afis.
Saat Dikonfirmasi ES melalui Chatting WhatsApp nya, terkait kepemilikan gudang dan jerigen yang diduga berisikan Solar subsidi, bahkan berulang kali Di hubungi awak media melalui Seluler, ES belum memberikan tanggapan dan Call seluler awak mediapun tidak mendapatkan respon.
Dalam hal ini awak media menduga gudang berdinding seng milik ES yang menimbun ribuan solar tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM, penyimpangan dan penjualan (niaga) BBM bersubsidi/nonsubsidi tanpa memiliki izin dapat pidana penjara paling lama enam (6) tahun dengan merujuk Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(Tim/Red)