Kampar, Kanalnusantara.com Mesin penyedot sirtu diduga ilegal di desa Koto Tibun kabupaten Kampar sontak akan menimbulkan dampak kerusakan alam serta habitat alam kelestarian ekosistem lingkungan, hal ini dibunyikan salah seorang warga desa koto Tibun di minta namanya tidak dicantumkan pada Jumat (1/3/24).
Masih dalam keterangan dia, kegiatan penambangan diduga ilegal ini hampir satu bulan lebih beroperasi namun belum ada ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Harusnya di hentikan aktivitas ini oleh penegak hukum terutama kepolisian setempat sebelum menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan imbasnya membahayakan masyarakat, sepertinya banjir dan tanah longsor,”ujarnya.
Ia juga mengimbau, kepada pemerintah daerah kabupaten Kampar agar menggelar kegiatan razia gabungan yustisi terkait pelanggaran pada undang Nomor 3
tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, demi menjaga asa kelestarian bumi Kampar bebas dari kerusakan ekologi, serunya.
Telah di beritakan sebelumnya
beroperasinya mesin penyedot sekira berkisaran jarak lebih kurang 50 meter dari jalan lintas Pekanbaru Bangkinang, terlihat ramai mobil dump truk dan juga dua unit alat berat ekskavator melakukan kegiatan penambangan sirtu di desa Koto Tibun kecamatan Kampar informasi sejauh ini kami himpun belum memilliki izin resmi.(Tim)