Kampar, Kanalnusantara.com Galian C di desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar patut di pertanyakan Izinnya. Informasi yang kami dengar ilegal.
Terpantau di lokasi penambangan satu unit alat berat ekskavator tua terparkir menunggu muatan tanah urug, (20/2/24).
Selain itu parahnya lagi keberadaan kegiatan tersebut hanya berjarak beberapa meter saja dari akses jalan Pemda kabupaten Kampar kemudian di permukiman rumah warga.
Menurut warga setempat, kegiatan ini sudah lama beroperasi, alhasil aparat penegak hukum seperti polisi disinyalir belum ada melakukan penertiban.
“Iya bg , aktifitas galian C ini selalu beroperasi, Kalau pun hujan bisa juga beraktifitas asal ada mobil masuk tetap Redy karena tidak jauh dari jalan umum,” ungkap salah seorang warga.
Warga dalam keteranganya menjelaskan, pihaknya sangat komplain akibat adanya kegiatan penambang tanah urug ini, menurutnya jikalau ini terus di biarkan oleh polisi setempat bakal akan menimbulkan dampak buruk terhadap alam sekitar.
Apa lagi merujuk pada undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba kata warga, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Untuk itu ia tegaskan mengimbau kepada Kapolsek Tambang, sekiranya bergegas melidik adanya galian c bebas dari pungutan pajak daerah ini.
Karena ia menilai beroperasi galian c ilegal ini masih dalam kawasan hukum Polsek Tambang yang seharusnya di antensikan.(Tim)