Kampar  

Skandal Ada Anggota KPPS Tidak Memiliki Ijazah Pemilu 2024, Syawir Abdullah di Duga Tidak Bisa Berbicara Banyak

banner 120x600
banner 468x60

 

Bangkinang Kampar Riau -Kanalnusantara.com Persoalan adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa Binuang diduga tidak memiliki ijazah sebagai syarat untuk anggota KPPS sepertinya diduga belum ada tindakan tegas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kampar serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar.

Padahal Jikalau merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, setidaknya ijazah pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh anggota petugas KPPS Pemilu 2024.

Diperkuat Maria Aribeni S.Si, selaku Ketua KPU Kampar melalui H. Sardalis.

Ucapnya,”untuk syarat minimal ijazah SMA sederajat dan atau usia paling rendah 17 tahun,” kata Sardalis.

Sementara Kepala Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, saat di konfirmasi wartawan, kenapa inisial R.S terkesan dinyatakan lulus sebagai anggota KPPS di TPS 001 desa Binuang.

Syawir Abdullah pihaknya tidak bisa memberikan keterangan positif krealifikasi wartawan, ia hanya mengarahkan krealifikasi wartawan kepada PKK kecamatan Bangkinang.

“Coba konfirmasi ke PPK Bangkinang”, tandasnya.

Dependri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangkinang, saat di konfirmasi pewarta, ia mengaku telah melakukan krealifikasi sosok R.S.

Saat kami tanyakan, apa hasilnya setelah di krealifikasi, Dependri tidak bisa memberikan keterangan lebih detail soal R.S diduga tidak memiliki ijazah, bahkan Dependri seolah berdalih kesibukan internal keluarga, hingga berita ini kami unggah Kamis (1/2/24).

Sebagai mana diberitakan sebelumnya mengutip dari keterangan warga setempat, inisial RS, setahu warga tidak memiliki ijazah sederajat SLTA. Akan tetapi, mengapa yang bersangkutan bisa terpilih menjadi anggota KPPS di TPS 001 Desa Binuang.

Warga berasumsi, dia di bantu oleh adik nya selaku ketua panitia PPS desa, sehingga bisa masuk mesti ijazahnya tidak ada.

Belum lagi Yusrizal, selaku Ketua Panwascam Bangkinang berjanji bakal menyelidiki Informasi tentang adanya anggota KPPS di Desa Binuang yang tak miliki syarat Ijazah SLTA/Sederajat.

Kata dia, akan melakukan penelusuran untuk memastikan, soal anggota KPPS di Desa Binuang yang tidak memiliki ijazah.

Alhasil janji ketua Panwascam Bangkinang kabupaten Kampar
hingga saat ini Yusrizal terkesan bungkam.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *