Hukum  

OTT Bupati Labuhanbatu Seret Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara

banner 120x600
banner 468x60

Ket.Gambar : Saat Konfrensi Pers KPK Di Gedung Merah Putih.

 

Labuhanbatu – Kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Labuhanbatu, dr Erik Adtrada Ritonga MKM menyeret terduga tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia akhirnya menahan anggota legislatif Kabupaten Labuhanbatu Utara YSP dan WRS sebagai pihak swasta.

“Setelah melakukan Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan kedua WRS, swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Jumat (26/1/2024)

YSP dan WRS termasuk dalam kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan, Keduanya ditahan sejak 26 Januari hingga 14 Februari di Rutan Cabang KPK, kata Ali Fikri.

Ali juga menjelaskan pasal yang dikenakan adalah pasal 5 sebagai pemberi suap, junto Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, sebut Ali.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, setidaknya hingga hari ini, KPK sudah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka.

Lebih lanjut, Apakah nantinya saksi lain yang dipanggil dan diperiksa KPK akan terjerat dan menyusul menjadi tersangka baru, tinggal menunggu hasil pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Ali Fikri dalam siaran persnya.(Aan)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *