SERANG – Kanalnusantara.com – Anggota badan permusyawaratan desa (BPD) desa Cakung kecamatan Binuang kabupaten Serang yang di panggil oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Serang terkait postingannya di akun tiktok pribadinya ini klarifikasi dari Asnawiyah anggota BPD desa Cakung, Rabu 24/01/2024
Menurut Asnawiyah anggota BPD desa Cakung dirinya suka dengan aplikasi tiktok dan sering membuat vidio di salah satu akun tiktok pribadinya,
Tanpa disadari bahwa dirinya sebagai seorang anggota BPD dirinya memposting Vidio tentang salah satu calon presiden, dan akun tiktok nya sudah di tonton oleh masyarakat kecamatan Binuang khususnya kabupaten Serang Banten
Terkait pemanggilan dirinya oleh Bawaslu kabupaten Serang terkait dengan postingan di tiktok tersebut, dan Asnawiyah juga menyadari dan meminta maaf kepada masyarakat desa Cakung kecamatan Binuang kabupaten Serang terkait postingannya tersebut
Saat di wawancarai awak media, Asnawiyah meminta maaf kepada masyarakat desa Cakung kecamatan Binuang atas postingan tersebut, dirinya yang hobi tiktok tidak menyadari bahwa postingan tentang calon presiden 2024 sudah menyalahi prosedur undang-undang pemerintahan bahwa dirinya sebagai seorang anggota Badan permusyawaratan desa (BPD),
Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat desa Cakung kecamatan Binuang khususnya panwaslu kecamatan Dan Bawaslu Kabupaten Serang, atas kekhilafan saya terkait postingan di akun tiktok pribadinya, dan saya pribadi tidak memihak kepada siapapun caleg atau calon presiden mau nomor urut 01 atau nomor urut 02 juga nomor Urut 03, saya sebagai anggota BPD netral dengan pemilihan umum di tahun 2024 ini , ujarnya
Penulis Sudin