TANGERANG – Kanalnusantara.com – Proyek Pemagaran Kantor desa Sidoko Yang lagi di kerjakan Menuai Sorotan dari awak media, pasalnya proyek tersebut terkesan mengabaikan keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak adanya papan informasi proyek (PIP) Minggu 14 Januari 2024
Menurut Amanah Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Dan Nomor 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan pisik yang di biayai negara wajib memasang papan informasi proyek, Dimana memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,
Saat di tanya oleh awak media, para pekerja mengatakan saya tidak tau pak urusan Papan informasi mah coba bapak tanyakan langsung kepada kepala desa sidoko, ujar tukang yang tidak mau disebutkan namanya
Saat di hubungi via WhatsApp kepala desa sidoko H Subarta mengatakan, Emang Pemagaran Kantor desa Sidoko tidak ada papan informasi proyek karena bukan dari anggaran dana desa atau anggaran dari pusat, itu saya pakai dana talangan karena kalau tidak buru-buru di pagar takutnya ada hal-hal yang tidak di inginkan
Menurut H Subarta Di dalam kantor desa banyak aset desa, jadi untuk mengamankan aset desa tersebut kami pemdes sidoko mencari dana talangan dulu buat Pemagaran Kantor desa, jadi untuk Papan informasi proyek emang gak ada karena ini bukan anggaran dana desa yang dipakai untuk modal Pemagaran Kantor desa, ujarnya
< Santang