Kampar  

Alat Peraga Kampanye Syahrul Aidi Terpasang Dekat Masjid Al Ma’arif Binuang, Bawaslu Janji Akan Bongkar Karena Salahi Aturan

banner 120x600
banner 468x60

 

BANGKINANG, Kanalnusantara.com. Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg Syahrul Aidi Maazat dari PKS terpampang di dekat Masjid Al Ma’arif Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, baliho caleg DPR RI milik politisi PKS ini sudah terpasang di sana sekitar satu minggu belakangan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemasangan APK partai politik di rumah ibadah sangat dilarang.

Pada Pasal 71 UU tersebut dibunyikan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Mendapati informasi ini, Ketua Badannya Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye di rumah ibadah semisal masjid adalah hal yang sangat terlarang.

Ia berjanji akan menindak baliho APK milik Syahrul Aidi yang berada di masjid Al Ma’arif Desa Binuang tersebut.

“Kita akan lakukan pembongkaran APK yang menyalahi aturan,” janji Syawir, saat dihubungi Rabu (3/1/2024) malam.(Hattan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *